Ahad, 15 Juni 2025. 21:41 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID | Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Republik (Ampera), Muhibu Mandar, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Maluku Utara, dan aparat penegak hukum agar segera meninjau kembali dokumen perizinan PT Position, sebuah perusahaan tambang yang kini beroperasi di belakang wilayah Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.
Lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id, Muhibu mengatakan, berdasarkan hasil investigasi Ampera, PT Position tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah. “Sampai hari ini, tidak pernah ada konsultasi publik di desa-desa sekitar lokasi tambang, apalagi pembahasan AMDAL. Tapi mereka sudah beroperasi. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Muhibu.
Lebih mengejutkan lagi, Pemkab Halmahera Timur melalui Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) disebut-sebut telah mengeluarkan rekomendasi izin tata ruang bagi PT Position, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAL. “Ini patut diduga sebagai indikasi kongkalikong antara PT Position, Pemda Haltim, dan bahkan oknum di Kementerian ESDM. Kalau ini bukan pelanggaran hukum, lalu apa?” katanya dengan nada keras.
Muhibu menilai, pembiaran pelanggaran ini adalah bentuk nyata dari ketimpangan hukum. “Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri segera bertindak, memeriksa dokumen, serta meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sekjen Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat Halmahera Timur) itu juga mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur agar segera mempertanyakan legalitas dokumen AMDAL serta dasar pemberian rekomendasi izin tata ruang oleh Pemkab Haltim terhadap PT Position. “DPRD sebagai lembaga pengawas jangan tutup mata. Ini menyangkut pelanggaran terang-terangan terhadap hukum lingkungan,” tegas Muhibu.
Di sisi lain, 11 warga yang memperjuangkan hak wilayah adat yang masuk dalam IUP PT Position justru ditangkap dan ditahan oleh Polda Maluku Utara. “Ini sangat ironis. Warga yang membela tanah adat ditangkap, tapi perusahaan yang melanggar regulasi tidak disentuh,” kecamnya.
Ampera juga menyoroti bahwa PT Position bisa melanggar ketentuan administratif, namun tidak ada langkah hukum dari lembaga terkait. “Rekomendasi tata ruang yang dikeluarkan oleh Pemkab Haltim melalui TKPRD patut dipertanyakan. Ada apa dengan rekomendasi itu? Mengapa dikeluarkan tanpa AMDAL? Ini harus dibongkar secara terbuka,” tandasnya.
Muhibu menegaskan, Ampera akan terus mengawal kasus ini dan membuka data-data lainnya untuk memastikan tidak ada lagi praktik tambang ilegal yang disahkan oleh kebijakan yang cacat hukum.
Sampai berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id belum bisa mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait. (Editor: Rosa)








