Selasa, 30 Desember 2025.19:16 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Aksi unjuk rasa serikat pekerja dan atau serikat buruh di Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa, 30 Desember 2025, memang berakhir dengan penandatanganan berita acara. Namun di balik kesepakatan tersebut, masih tersisa perbedaan mendasar terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026.
Berdasarkan dokumen berita acara yang diperoleh Pers Tipikor.id, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Disnaker dan perwakilan serikat buruh menyepakati dua skema usulan UMK dengan angka yang berbeda, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk ditetapkan.
Dalam dokumen resmi tersebut, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah tetap berpegang pada formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan nilai indeks 0,5. Dari perhitungan ini, UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.734.321 per bulan, atau naik 9,03 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.425.040, dengan selisih kenaikan Rp309.281.
Sementara itu, Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Halmahera Tengah menilai kenaikan tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah lingkar industri tambang. Dengan menggunakan formula yang sama namun menaikkan nilai indeks menjadi 0,7, aliansi buruh mengusulkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.860.363 per bulan, atau meningkat 12,71 persen, setara Rp435.323.
Perbedaan angka ini menjadi titik krusial yang belum sepenuhnya terjawab dalam pertemuan resmi di Aula Salahuddin Kantor Bupati. Meski aksi demonstrasi hari itu dinyatakan selesai dan situasi berlangsung kondusif, buruh secara tegas mencantumkan catatan dalam berita acara.
Dalam poin kesepakatan tambahan disebutkan, apabila usulan Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Halmahera Tengah tidak diterima atau tidak dipertimbangkan, maka buruh menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
Fakta ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang dicapai belum sepenuhnya menyatukan kepentingan buruh dan pemerintah daerah, melainkan baru sebatas rekomendasi administratif yang menunggu keputusan akhir di tingkat provinsi.
Berita acara hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 kini menjadi ujian komitmen pemerintah dalam menjawab tuntutan buruh, khususnya di wilayah lingkar tambang yang selama ini menyumbang pendapatan besar bagi daerah.
(Editor: Rosa)



