Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Sorotan Material Tak Berizin Belum Usai, Proyek Rp5 Miliar Diduga Gunakan Batu Karang Laut.

Sabtu,18 Oktober 2025.23:58 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Belum usai sorotan publik terhadap pengambilan material galian seperti timbunan, batu, sirtu, dan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi di Halmahera Tengah.

Kini muncul fenomena baru yang membuat publik semakin bertanya-tanya, yaitu penggunaan batuan karang sebagai material konstruksi, yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak layak untuk konstruksi.

Seorang sumber internal teknis yang enggan namanya ditulis menegaskan, penggunaan bahan bangunan ilegal atau tak bersertifikat diduga bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi merupakan penyimpangan yang disengaja.

Dalam konteks material ilegal tersebut, batu karang laut muncul sebagai salah satu sorotan utama. Material ini tidak bersertifikat, berpori, dan mengandung garam tinggi, sehingga diduga dapat mempercepat korosi besi, melemahkan semen, dan menurunkan umur konstruksi.

Meski regulasi secara tegas melarang penggunaan material yang tidak memenuhi standar, fakta lapangan diduga menunjukkan hal berbeda.

Salah satu proyek terbaru yang menjadi sorotan publik adalah Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur. Proyek ini diduga menggunakan batu karang laut ilegal sebagai pondasi, praktik yang menurut temuan tim investigasi diduga melanggar kontrak dan spesifikasi teknis.

Proyek senilai Rp5 miliar ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyimpangan material diduga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran APBD Halmahera Tengah.

Karena itu, penggunaan material tak berizin seperti batu karang laut menimbulkan pertanyaan besar: apakah praktik ini dilakukan sengaja atau semata kelalaian teknis?

Sumber menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Halteng, dan Unit Tipikor Polres Halteng diharapkan menelusuri dokumen, laporan harian, dan berita acara pekerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan spesifikasi.

READ  Terkait Proyek RTLH Desa Umiyal, Komisi III DPRD Halmahera Tengah Dinilai Asal Gertak.

Sampai berita ini terbit, Pers Tipikor.id masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Ariesta Kencana terkait dugaan penggunaan material tidak berizin dan batu karang laut ilegal pada proyek tersebut.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Inovasi Baru Bidang Perkebunan Kabupaten Halmahera Tengah, “Sosialisasi Strategi Pengembangan Diversifikasi Produk Olahan Pala Varietas Patani”.

Daerah

DINAS PERINDAG/PPK DIMINTA AWASI PROYEK PEMBANGUNAN”FOOD COURT AREA PASAR WEDA”.

Daerah

Kapolres Halteng Pimpin Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU.

Daerah

Mendadak Tim Kejaksaan Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Dugaan Tipikor Di Dinas Perkim.

Daerah

Rp538 Juta Kas Daerah Halteng Tak Sinkron, Rekening Pemkab Selisih Besar Tanpa Penjelasan.

Daerah

Tanggap Kebutuhan Warga, Polres Halteng Bangun Akses Darurat ke Pemakaman Desa Wedana.

Daerah

Pasar Baru di Dusun Lukulamo Jadi Sorotan Positif, Pedagang Berharap Penataan Menyeluruh.

Daerah

Bukti Kwitansi Palsu Terbongkar, Warga Seret Oknum ASN Pemkab Halteng.

You cannot copy content of this page