Sabtu, 15 Februari 2025. 18:40 WIT.
HALTENG PERS TIPIKOR.ID.
Sejumlah pedagang, khususnya ibu-ibu yang mengandalkan pendapatan dari lapak wisata di kawasan Goa Bokimaruru, menolak surat edaran yang menginstruksikan penutupan sementara tempat wisata tersebut. Mereka menilai kebijakan ini merugikan perekonomian masyarakat setempat dan meminta pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan dasar hukum yang jelas.
Para pedagang yang didominasi oleh ibu-ibu menegaskan bahwa mereka telah berjualan di area wisata ini selama bertahun-tahun dan penutupan tiba-tiba tanpa solusi alternatif akan berdampak pada keberlangsungan hidup mereka. “Menurut Saiful Ketua Pengelola, bahwa ibu-ibu ini menggantungkan hidup dari pengunjung yang datang ke sini. Jika ditutup tanpa solusi, bagaimana bagi ibu-ibu ini bisa menyambung hidup?” ujar pria yang biasa disapa Ipul.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah yang mengatur tentang tata kelola objek wisata dan pemanfaatannya bagi perekonomian lokal.
Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, di mana negara wajib melindungi setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Jika keputusan penutupan ini tidak didasarkan pada kajian hukum yang kuat, maka dapat dianggap sebagai kebijakan yang merugikan hak-hak ekonomi masyarakat, ujar Ipul.
Oleh karena itu, Pedagang berharap pemerintah desa tidak hanya mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat kecil. (Rosa).

