Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 26 Mei 2025 - 11:18 WIB

“Proyek Air Bermasalah, Diamnya Kades dan Kadis Mengundang Kecurigaan”.

Senin, 26 Mei 2025. 12:11 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID. Dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Aer Salobar dalam pengerjaan proyek air bersih yang dibiayai melalui APBD Tahun 2023 tak sekadar menabrak prosedur pengadaan barang dan jasa. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan rapuhnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Kondisi semakin mencurigakan ketika dua pihak kunci—Kepala Desa dan Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah—memilih bungkam saat dikonfirmasi secara resmi. Pers Tipikor.id pada 25/05 dan telah mengirim pertanyaan tertulis melalui WhatsApp, yang terbaca tetapi tidak mendapat respons hingga berita diterbitkan.

Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan proyek dimaksud. Berdasarkan dokumen resmi, proyek air bersih tersebut merupakan Paket 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.350.000, dengan CV Fikran Putra sebagai penyedia jasa. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik pinjam nama penyedia, sehingga muncul dua aktor pelaksana berbeda, salah satunya Kepala Desa sendiri, yang mengerjakan bagian bangunan di sisi belakang.

Lebih parah lagi, kedua proyek tersebut tidak rampung hingga akhir tahun, dan hal itu telah tercatat sebagai temuan BPK. Ketiadaan papan proyek serta minimnya dokumentasi penyedia resmi turut memperkuat kesan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi konflik kepentingan.

Diamnya Kepala Desa dan Kadis Perkim bukanlah hal sepele. Ini dapat dibaca sebagai upaya sadar untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, jelas praktisi hukum Rustam Ismail ketika dikonfirmasi.

Publik layak untuk mendesak aparat penegak hukum agar menjadikan persoalan ini sebagai pekerjaan rumah serius. Dugaan keterlibatan langsung pejabat publik dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara merupakan indikasi penyalahgunaan jabatan, dan bisa mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih luas.Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang akan tergerus, tetapi juga akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sudah saatnya Kejaksaan dan Kepolisian bertindak aktif menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, ulas Rustam.

READ  Wakil Ketua Bidang Kepemudaan PB Fagogoru; "Pj Bupati Diminta Balik Ke Weda Untuk Penanganan Masalah Banjir

Jika benar ada kepala desa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek APBD, itu bisa masuk kategori konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

“Diamnya pejabat publik saat dikonfirmasi juga bisa dibaca sebagai bentuk resistensi terhadap prinsip keterbukaan informasi yang dijamin konstitusi, tegas Rustam. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Devi Dodi Diantoro Tegaskan Pengawasan Jalan Hotmix Weda Selatan, Pemadatan Dinilai Belum Maksimal.

Daerah

KONTRAKTOR, DAN KADIS DPMPTSP HARUS BERTANGGUNJAWAB.

Daerah

Warga Trans SP 2 Desa Yeke Kembali Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat.

Daerah

Masyarakat Membludak Hadiri Kampanye Elang-Rahim, Ini Program Prioritas.

Daerah

Kreativitas Pengelola, Wisata Goa Bokimaruru Semakin Menarik dan Layak Dikunjungi.

Daerah

Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Halteng Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan RAPBD 2026.

Daerah

KPK Pernah Bongkar Pinjam Bendera di Daerah, Kejaksaan dan Polisi Ditantang Lakukan Hal Sama di Halteng.

Daerah

Pengawasan Distribusi Diperketat, KUPP Kelas II Weda dan Polres Periksa Muatan Kapal di Pelabuhan Weda.

You cannot copy content of this page