Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 26 Mei 2025 - 11:18 WIB

“Proyek Air Bermasalah, Diamnya Kades dan Kadis Mengundang Kecurigaan”.

Senin, 26 Mei 2025. 12:11 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID. Dugaan keterlibatan langsung Kepala Desa Aer Salobar dalam pengerjaan proyek air bersih yang dibiayai melalui APBD Tahun 2023 tak sekadar menabrak prosedur pengadaan barang dan jasa. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan rapuhnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Kondisi semakin mencurigakan ketika dua pihak kunci—Kepala Desa dan Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah—memilih bungkam saat dikonfirmasi secara resmi. Pers Tipikor.id pada 25/05 dan telah mengirim pertanyaan tertulis melalui WhatsApp, yang terbaca tetapi tidak mendapat respons hingga berita diterbitkan.

Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan proyek dimaksud. Berdasarkan dokumen resmi, proyek air bersih tersebut merupakan Paket 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.350.000, dengan CV Fikran Putra sebagai penyedia jasa. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik pinjam nama penyedia, sehingga muncul dua aktor pelaksana berbeda, salah satunya Kepala Desa sendiri, yang mengerjakan bagian bangunan di sisi belakang.

Lebih parah lagi, kedua proyek tersebut tidak rampung hingga akhir tahun, dan hal itu telah tercatat sebagai temuan BPK. Ketiadaan papan proyek serta minimnya dokumentasi penyedia resmi turut memperkuat kesan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi konflik kepentingan.

Diamnya Kepala Desa dan Kadis Perkim bukanlah hal sepele. Ini dapat dibaca sebagai upaya sadar untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, jelas praktisi hukum Rustam Ismail ketika dikonfirmasi.

Publik layak untuk mendesak aparat penegak hukum agar menjadikan persoalan ini sebagai pekerjaan rumah serius. Dugaan keterlibatan langsung pejabat publik dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara merupakan indikasi penyalahgunaan jabatan, dan bisa mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih luas.Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang akan tergerus, tetapi juga akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sudah saatnya Kejaksaan dan Kepolisian bertindak aktif menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, ulas Rustam.

READ  Polres Halmahera Tengah Laksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang May Day.

Jika benar ada kepala desa yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek APBD, itu bisa masuk kategori konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

“Diamnya pejabat publik saat dikonfirmasi juga bisa dibaca sebagai bentuk resistensi terhadap prinsip keterbukaan informasi yang dijamin konstitusi, tegas Rustam. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tampak, Talud Penahan Ombak Terancam Rusak, Warga Berharap Ada Perhatian.

Daerah

MASYARAKAT DESA PATLEAN JAYA MERIAHKAN HUT KE XI TAHUN 2023.

Daerah

Beredar Informasi, Kantor Dinas Sosial Halteng Dibobol, Brankas Diduga Ikut Dibuka Paksa.

Daerah

Weda Bay Project Salurkan 90 Ekor Sapi Kurban di Maluku Utara, Wujud Nyata Kepedulian Sosial.

Ekonomi

Nyaris Rp1 Miliar Anggaran Pendidikan Menganggur, 14 Program Tak Terealisasi.

Daerah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Tengah Gelar Monitoring dan Evaluasi di Seluruh Satuan Pendidikan

Daerah

Pj Bupati Nonton Bareng  Piala Dunia U 17.

Daerah

Proyek Drainase Mengunakan Konstruksi U-Ditch Tahun Anggaran 2023 Disinyalir Sarat Kejanggalan.

You cannot copy content of this page