Selasa, 3 Juni 2025. 19:58 WIT.
HALTENG PERS TIPIKOR.ID — Sebuah video berdurasi 25 detik beredar melalui aplikasi WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berasal dari lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menghentikan mobil pengangkut ikan dari Jailolo, Halmahera Barat. Peristiwa itu terjadi di kawasan portal Moreala pada Jumat, 30 Mei 2025.
Dalam video tersebut, ASN bersangkutan tampak berdiri di samping sopir kendaraan sambil merekam pernyataan. Ia menyebut nama lembaga Nexus3 Foundation dan mengklaim bahwa ikan-ikan yang masuk ke wilayah Halmahera Tengah, khususnya di kawasan Lelilef dan sekitarnya, mengandung zat berbahaya berupa merkuri dan arsenik.
“Jadi ikan-ikan yang masuk di daerah Halmahera Tengah untuk sementara kami akan boikot dulu. Jangan masuk dulu di Halmahera Tengah,” ujar ASN tersebut dalam video.
Aksi ini sontak menuai sorotan dan memicu keresahan, terutama di kalangan pelaku usaha perikanan. Hasil penelusuran Pers Tipikor.id mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa disertai dokumen resmi maupun hasil uji laboratorium.
Seorang pelaku usaha perikanan di Halteng, yang rutin memasok ikan dari luar daerah, menyampaikan keberatannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Apa yang disampaikan dalam video itu tidak didasarkan pada hasil uji laboratorium. Ini sangat merugikan usaha kami dan ini bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut sumber tersebut, pernyataan publik mengenai kandungan merkuri dan arsenik harus didasarkan pada data ilmiah dan dokumen resmi dari laboratorium terakreditasi.
“Kalau bicara zat berbahaya seperti itu, harus ada bukti valid. Jangan asal menyampaikan ke publik, apalagi oleh oknum ASN. Ini bisa berdampak hukum dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran etika dan kewenangan ASN dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau memang ada hasil uji laboratorium, seharusnya disampaikan secara terbuka dan resmi. Bukan seperti itu. Ini bisa mengganggu distribusi pangan dan ekonomi masyarakat kecil,” tandasnya.
Di tengah derasnya arus informasi, seorang ASN semestinya menjadi penjaga integritas, bukan penyebar kepanikan. Ketika informasi tak berdasar mulai dikonsumsi publik sebagai kebenaran, saat itulah transparansi dan akuntabilitas institusi diuji. (Editor: Rosa). Bersambung




