Jum’at, 28 Maret 2025. 19:12 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID. —Jelang Hari Raya Idul Fitri, di saat masyarakat Halmahera Tengah bersiap menyambut hari kemenangan, tindakan arogan Direktur BPJS Kesehatan Halmahera Tengah menciptakan duka bagi dua pekerja. Tanpa alasan yang jelas, dua buruh security, Arifan Alwan dan Dandi Mujib, yang bertugas di BPJS Kesehatan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BPJS Kesehatan seharusnya memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, termasuk para pekerja. Namun, tindakan PHK sepihak terhadap dua buruh security justru menunjukkan sikap sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
Keberadaan buruh security memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran operasional kantor BPJS Kesehatan, namun kontribusi ini diabaikan melalui keputusan PHK tanpa prosedur yang sah.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap PHK harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh hukum.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga mengkhianati Visi BPJS Kesehatan yang menegaskan komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara yang dinamis, akuntabel, terpercaya, berkeadilan, dan inklusif. Keputusan PHK yang tidak transparan dan tanpa dialog dengan pihak buruh jelas bertentangan dengan semangat tersebut.
Atas tindakan sewenang-wenang ini, Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Mendukung penuh perjuangan dua buruh security, Arifan Alwan dan Dandi Mujib, dalam melawan PHK sepihak yang tidak sesuai aturan.
2. Mengecam tindakan Direktur BPJS Kesehatan Halmahera Tengah karena melakukan PHK ilegal yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Mendesak Bupati Halmahera Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk segera mengevaluasi tindakan Direktur BPJS Kesehatan dan memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan memanggil Direktur BPJS Kesehatan guna dimintai pertanggungjawaban atas tindakan inkonstitusional tersebut.
FSBPI menegaskan bahwa hak-hak buruh harus dilindungi dan dihormati sesuai hukum yang berlaku. Ketidakadilan yang menimpa dua buruh security ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.Maluku Utara, 28 Maret 2025 Ali Akbar Muhammad Petugas Wilayah Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
Hingga berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi pihak BPJS Halmahera Tengah. (Rosa).


