Selasa, 03 Desember 2024. 15:35 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Tim Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah datangi Dinas Perkim Halmahera Tengah, guna melakukan Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting
terkait salah satu kasus dugaan korupsi pada perumahan 100 Kecamatan Weda Tengah, pada pukul 11:02 WIT.

Kedatangan tim Kejaksaan Selasa 03 Desember 2023, dipimpin Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Rahmat Sandy Ella Sabtu, SH, Kasi Intel, Gerald Sahuteru, S.H,. dan sejumlah tim penyidik kejaksaan Halmahera Tengah

Pantauan Pers Tipikor.id, kedatangan tim langsung menuju ruangan kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah,
Abdullah Yusuf.

PLT Kasi Pidsus ketika di wawancara mengatakan, tim telah melakukan upaya paksa dalan hal ini, untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, ini adalah rangkaian untuk mengumpulkan dokumen atau bukti-bukti terkait dengan tindak pidana. Dimana dokumen atau bukti-bukti ini untuk menentukan adanya tindak pidana atau membuat jelas tindak pidana yang terjadi, kalau ini semua sudah jelas nantinya ada penetapan tersangka, jelasnya.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan tadi, setelah kami dapatkan bukti dokumen, kami serahkan ke PPK Andi Sudirman, setelah itu kami menerima kembali. Untuk saat ini penyidik memperoleh ada sekitar 46 item. Jadi dokumen sudah kami pegang dan ini menjadikan barang bukti dalan penangganan perkara dimaksud, tuturnya.

Selain itu dari dinas Perkim, kami juga akan melakukan penyitaan di dinas-dinas lain yang kami anggap perlu.
Penting juga diketahui untuk penangganan perumahan 100 ini penyidikannya mulai dari bulan Juli 2024, dimana sampai dengan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 26 saksi, dimana saksi yang kami periksa dari dinas terkait sebanyak 8 orang dari ULP/Pokja kami sudah periksa dan beberapa orang penghuni perumahan 100, itu kurang lebih 19 orang, ulasnya.

“Jadi dalam beberapa waktu kedepan, kami akan melakukan pemeriksaan saksi/pihak rekanan karena sampai saat ini pihak rekanan sudah kami panggil, akan tetapi panggilan pertama tidak hadir, setelah kami komunikasikan ternyata yang bersangkutan masih berada di Gorontalo, jadi beliau minta waktu tanggal 16 Desember 2024.
Dan untuk ahli kami sudah melakukan pemeriksaan dari Politeknik Manado, terkait dengan fisik pekerjaan”, bebernya.
“Untuk surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-678/Q.2.15/FD.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada hari ini. Sedangkan untuk surat perintah penyitaannya nomor: PRINT-679/Q 2.12/FD.1/12/2024”. (Rosa).


