Selasa, 22 Oktober 2024.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pembangunan jembatan beton ruas jalan Sif-Palo (DAK Afirmasi), mengunakan anggaran APBD tahun 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp 1.750.000.000,00,- yang
dilaksanakan oleh CV Karya Gemilang Indonesia, menyisakan keluhan warga, Selasa (22/10).

Salah satu anak muda yang mengaku bernama Yadi menegaskan, buktinya proyek jembatan untuk bagian Oprit sampai dengan saat ini belum dikerjakan, pada hal itu pekerjaan proyek dari tahun 2023.

“Sebagai warga masyarakat setempat, kami juga memiliki tanggung jawab moral dan peduli pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah. Apa lagi jembatan itu merupakan akses penghubung menuju Kecamatan Patani Timur”.

“Kami berharap perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, merekomendasikan kepada instansi yang berwenang atau Aparat
Penegak Hukum (APH) untuk di periksa sebagai temuan yang disinyalir adanya unsur pidana, kata Yadin, kan proyek itu terbengkalai, yang rugi daerah dan masyarakat”, tegasnya.

Menurut Sarif salah satu warga saat dikonfirmasi Pers Tipikor.id, menyatakan pada (17/10) saat kami melintasi ruas jalan Sif-Palo bahwasanya, dirinya sangat kecewa atas pelaksana pekerjaan jembatan yang tak tuntas.

“Oleh karenanya, proyek jembatan dengan nilai miliaran rupiah, wajib diusut tuntas, karena itu manfaatnya untuk masyarakat”.
Kami berharap, aparat penegak hukum mesti pro aktif dan transparan dalam melakukan proses penegakan hukum, kami menilai beberapa proyek pembangunan yang terindikasi bermasalah nyaris tidak tersentuh hukum, dalam hal proyek pembangunan yang bermasalah harus menjadi atensi, target yang harus menjadi prioritas, jelasnya. (Rosa).

