Selasa, 27 Oktober 2026. 10:24 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, Tahun Anggaran 2025, menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Persoalan itu meliputi pembayaran yang melebihi standar harga satuan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih.
Nilai pembayaran yang melebihi standar harga satuan tercatat sebesar Rp215.385.103,00, sedangkan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih mencapai Rp25.535.000,00. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran mencapai Rp240.920.103,00.
Dari jumlah tersebut, pengembalian ke kas daerah yang tercatat sebesar Rp93.378.289,00. Setelah dikurangi pengembalian itu, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp147.541.814,00.
Dinas Pendidikan Catat Sisa Kelebihan Pembayaran Terbesar
Berdasarkan tabel pemeriksaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah mencatat sisa kelebihan pembayaran terbesar, yakni Rp108.828.440,00.
Nilai tersebut terdiri atas pembayaran yang melebihi standar harga satuan sebesar Rp93.903.440,00 dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp14.925.000,00. Dalam tabel pemeriksaan, belum tercantum penyetoran untuk kedua kategori tersebut pada Dinas Pendidikan.
Sisa kelebihan pembayaran juga tercatat pada empat SKPD lainnya, yaitu:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp9.628.194,00.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sebesar Rp11.851.500,00.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp6.226.479,00.
Dinas Sosial sebesar Rp11.007.201,00.
Sementara itu, enam SKPD tercatat telah menyetorkan pengembalian sesuai nilai yang tercantum dalam tabel pemeriksaan, yakni Sekretariat DPRD sebesar Rp54.871.261,00, Bagian Administrasi Pembangunan Rp12.302.500,00, Badan Pendapatan Daerah Rp12.230.000,00, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp5.680.500,00, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp2.591.028,00, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp5.703.000,00.
Berdasarkan tabel tersebut, keenam SKPD itu tidak lagi memiliki sisa kelebihan pembayaran yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota
Selain pertanggungjawaban perjalanan dinas, hasil pemeriksaan juga menyoroti besaran uang harian perjalanan dinas dalam kota yang diatur Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sebagaimana diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023, mengatur uang harian perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp350.000,00.
Sementara itu, standar regional yang menjadi pembanding dalam pemeriksaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, mencantumkan uang harian perjalanan dinas dalam kota untuk wilayah Maluku Utara sebesar Rp170.000,00
Dengan demikian, terdapat selisih Rp180.000,00 antara besaran yang diatur dalam peraturan kepala daerah tersebut dan standar regional yang digunakan sebagai pembanding dalam pemeriksaan.
BPK menyatakan pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota Tahun 2025 yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional membebani keuangan daerah.
Kelengkapan Bukti Pertanggungjawaban Menjadi Persoalan
Dalam uraian pemeriksaan, terdapat sejumlah faktor yang disebut menyebabkan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Faktor tersebut meliputi penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang Standar Harga Satuan Regional yang tidak memedomani ketentuan peraturan presiden, pengendalian realisasi belanja perjalanan dinas yang belum memadai, serta verifikasi pertanggungjawaban oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, bendahara pengeluaran dinilai belum melakukan pengujian tagihan secara memadai. Pelaksana perjalanan dinas juga disebut belum mempertanggungjawabkan bukti perjalanan sesuai kondisi sebenarnya dan belum mematuhi ketentuan pertanggungjawaban.
Bendahara pengeluaran pada 11 SKPD menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut terjadi karena penanggung jawab pelaksana tidak memperhatikan kelengkapan bukti saat menyampaikan pertanggungjawaban.
Bendahara pengeluaran, PPK, dan penanggung jawab kegiatan juga disebut kurang teliti dalam memenuhi kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja.
BPK Merekomendasikan Perbaikan dan Pengembalian
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Halmahera Tengah menginstruksikan Sekretaris Daerah menyusun perubahan peraturan kepala daerah tentang Standar Harga Satuan Regional dengan berpedoman pada peraturan presiden yang berlaku.
BPK juga merekomendasikan penguatan pengendalian realisasi belanja perjalanan dinas oleh kepala SKPD terkait, verifikasi surat permintaan pembayaran beserta dokumen pendukung oleh PPK, serta pengujian tagihan oleh bendahara pengeluaran sebelum pembayaran dipertanggungjawabkan.
Selain perbaikan mekanisme pengendalian, sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp147.541.814,00 direkomendasikan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa Bupati Halmahera Tengah melalui kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
Tercatat dalam LHP BPK Nomor 18.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026
Persoalan perjalanan dinas pada 11 SKPD tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025, Nomor 18.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam laporan itu, BPK mencatat total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp240.920.103,00, dengan pengembalian yang tercatat sebesar Rp93.378.289,00 dan sisa kelebihan pembayaran Rp147.541.814,00.
Dokumen pemeriksaan tersebut juga memuat rekomendasi perbaikan standar biaya, pengendalian belanja, verifikasi dokumen, dan pengujian tagihan perjalanan dinas.
(Editor: Rosa)


