Selasa, 29 Oktober 2024. 20:33 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Aparat penegak hukum (APH) patut melidik proyek pembangunan dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berlokasi di Desa Sidanga Kecamatan Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan pantauan Pers Tipikor id pada 28/10/2024, kedua proyek yang dibangun sejak tahun 2023 dengan sumber dana DAU, waktu pelaksana 70 hari kalender, proyek dengan nomor kontrak 640/133/SPK- PB17/DPKPP-HT/2023, sebagai pelaksana Cv. Multi Karya, tanggal kontrak 25 Oktober 2023, akan tetapi sampai dengan setahun masih terbengkalai.

“Masing-masing penerima bantuan RTLH adalah Bapak Semi Kobe dan Ibu Salomi Labuha”.
Keterangan yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id dari salah satu warga Desa Sidanga bahwa, salah satu RTLH untuk biaya/upah kerja baru dikasih Rp 11 juta rupiah. Proyek yang satu milik Uma dan satu lagi milik Saiful, ungkap Warga yang tidak mau namanya ditulis.

Sarif salah satu warga Desa Fidijaya Kecamatan Weda kemudian mengatakan bahwa, pengentasan kemiskinan itu tidak sekedar menurunkan angka statistik, tetapi jauh lebih dari itu tugas Pemerintah adalah harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat itu sendiri, ujarnya.

Nah…kebijakan yang di lakukan oleh mantan Pj Bupati Ikram itu, bisa di anggap gagal total, karena lebih pada mencari popularitas dan mengabaikan kualitas hidup masyarakat, salah satu nya adalah program RTLH dan RLH, yang tidak selesai baik itu di Kecamatan Weda dan diluar Kecamatan Weda.
Tentunya sebagai Pemerintah dan sebagai penerima memiliki harapan yang sama yaitu, agar bagaimana bisa dinikmati, akan tetapi kalau saja kontraktor dadakan yang hanya meminjam perusahaan orang dan sekarang di angkat menjadi tim suksesnya Ikram sebagai Calon Bupati, kami menduga proyek-proyek yang diberikan kepada para kontraktor dadakan untuk memperlancar jalannya Ikram.
Oleh sebab itu, kata Sarif salah satu warga Desa Fidijaya Kecamatan Weda, kami meminta Aparat Penegak Hukum baik kepolisian maupun kejaksaan Halmahera Tengah, untuk secepatnya bisa mengusut tuntas proyek pembangunan tersebut. Terutama memanggil pihak rekanan, tegasnya. (Rosa).


