Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 28 September 2025 - 13:28 WIB

KPK Pernah Bongkar Pinjam Bendera di Daerah, Kejaksaan dan Polisi Ditantang Lakukan Hal Sama di Halteng.

Ahad, 28 September 2025. 14:27 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah semakin kronis. Modus ini menjadi jalan pintas bagi pihak tertentu untuk menguasai proyek, sementara pemilik sah perusahaan hanya dijadikan pelengkap administrasi.

Informasi yang dihimpun Pers Tipikor dari sumber internal mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan sah kerap menyerahkan dokumen legalitasnya kepada pihak lain untuk dipakai memenangkan tender. Setelah kontrak diteken, seluruh kendali proyek, termasuk pencairan dana hingga pelaksanaan pekerjaan, dikuasai oleh pihak peminjam.

“Pemilik perusahaan biasanya hanya dapat 2,5 sampai 3 persen dari nilai kontrak. Tapi kalau ada masalah, pajak, atau temuan hukum, yang dicari tetap pemilik sah,” ujar sumber yang tidak mau namanya ditulis.

Fenomena ini bukan hal baru. KPK sudah beberapa kali mengungkap praktik pinjam bendera di daerah lain:

  • Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (2024): KPK mendalami praktik peminjaman bendera perusahaan luar daerah untuk proyek Dinas PUPR. Dokumen hingga barang bukti elektronik disita, membuktikan pola sistematis yang melibatkan jaringan kontraktor titipan.
  • Batubara, Sumatera Utara (2017): KPK menemukan perusahaan dipinjam untuk mengerjakan proyek infrastruktur. Pemilik sah hanya jadi formalitas, sementara fee miliaran rupiah mengalir ke pihak yang sebenarnya mengendalikan proyek.

KPK menyebut modus pinjam bendera ini sebagai fraud dalam PBJ yang rawan masuk kategori persekongkolan tender serta berpotensi melanggar UU Tipikor.

Contoh nyata yang pernah dibongkar KPK ini seharusnya menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum (APH) di Halmahera Tengah. Menurut sumber internal, Kejaksaan dan Kepolisian perlu segera menelusuri pola serupa di daerah, khususnya dengan memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, serta dinas teknis lainnya yang paling banyak mengelola proyek fisik.

READ  Sejumlah Penginapan Dan Kos-kosan Kerap Dijadikan Tempat Maksiat.

“Asosiasi kontraktor jangan diam, dan aparat hukum harus bertindak. Kalau KPK bisa ungkap di daerah lain, kenapa Kejaksaan dan Polisi tidak bisa lakukan hal yang sama di Halteng?” tegas sumber internal.

Tanpa langkah nyata, praktik pinjam bendera akan terus mengakar, merusak iklim usaha, dan membuat masyarakat menanggung akibat dari proyek yang kualitasnya dipertanyakan.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

KASUS PENGEROYOKAN DAN PENIKAMAN BERUJUNG MAUT.

Daerah

Sambut Akhir Tahun, Pj Sekda Halteng Pimpin Rapat Persiapan Kegiatan Dzikir.

Daerah

SEDOT RP.40.394.748.836,00,-PROGRES PEMBANGUNAN NUSLIKO PARK HARUS JADI PERHATIAN HUKUM.

Daerah

Penjabat Bupati Yang Dikenal Dengan Sapaan Akrab IMS, Bakal Meresmikan Pelayanan Disdukcapil.

Daerah

“Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Halteng Menunggu Penghitungan Kerugian Dari BPKP Malut”.

Daerah

Oknum Kepala Sekolah SD1 Tepeleo Pakai Atribut Paslon 03.

Daerah

Peka Dengan Kondisi Sosial, Tim Investigsi Apresiasi Kinerja Pj Bupati.

Daerah

“Kontras Progres RLH Gemia: Ada yang Rampung 100%, Ada yang Baru Tumpukan Batu”.

You cannot copy content of this page