Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 15 Januari 2024 - 23:20 WIB

Irsan Kasim; “Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara Adalah Bentuk Kejahatan Pemilu Dengan Konsekwensi Pidana”.

Selasa,16 Januari 2024. 00:14 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Demokrasi (pemilu) adalah instrumen negara untuk memberikan kesempatan kepada semua warga negara dalam menentukan masa depan bangsa, daerah dn negara, dengan prinsip demokrasi pemerintah dari rakyat untuk rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.

Hingga jelang batas akhir penetapan DPTB, saat ini sesuai fakta di lapangan kita perhadapkan dengan problem masih terdapat ribuan warga yang ber-KTP Halmahera Tengah berpontensi besar tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya, ujar Irsan Kasim, tepatnya saat bincang santai di kedai black pink, pukul 23:22 WIT (15/01/2024).

Menurutnya, ribuan warga ber KTP Halmahera Tengah yang sampai saat ini belum terdaftar di DPT, adalah pekerja yang tersebar dikawasan industri teluk weda, jika tidak diantisipasi penyediaan surat suara yang ada nantinya berdasarkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan cadangan 2,5%, maka dipastikan ribuan warga negara ber-KTP Halmahera Tengah yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB bakal tidak bisa menyalurkan hak pilih, ujarnya.

Oleh karena permasalahan tersebut, kami meminta agar KPUD Halmahera Tengah mengantisipasi agar hak pilih warga yang ber-KTP Halmahera Tengah bisa tersalur, karena itu hak asasi mereka sebagai warga negara Indonesia, harapnya.

Kalau saja hak demokrasi warga yang ber-KTP tidak bisa terakomodir hal ini bukan saja menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi tetapi juga merugikan peserta pemilu disemua tingkatan, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR_RI, bahkan DPD-RI dan Presiden, bebernya.

Irsan yang juga mantan politisi menegaskan, “kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan, agar setiap warga negara bisa menyalurkan haknya pilihnya pada tanggal 14 februari nanti secara bebas dan rahasia. Semua instrument yang legal agar semua warga negara bisa menyalurkan hak pilih harus digunakan termasuk jika memungkinkan adanya pengajuan penambahan kertas surat suara dan penambahan TPS Khusus untuk pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, Sebab menghilangkan hak pilih warga negara adalah bentuk kejahatan pemilu yang berkonsekwensi pidana”,tegasnya. (Rosa).

READ  "Wujud Kepedulian untuk MasyarakatPT. Putra Remaja Lines, Bagikan Daging dari Pemotongan Dua Ekor Sapi".

Share :

Baca Juga

Daerah

“Retakan Menganga di Jalan Payahe–Weda, Wakil Ketua II Orangda Halteng Peringatkan Pengendara”.

Daerah

Mendadak Tim Kejaksaan Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Dugaan Tipikor Di Dinas Perkim.

Daerah

Dugaan Tambang Tanpa Izin dan Kriminalisasi Warga Sagea–Kiya: Negara Tidak Boleh Abai pada Hak Atas Tanah.

Daerah

Papan Larangan Buang Sampah Terpasang, Satpol PP Siap Tindak Pelanggar.

Daerah

Dugaan Proyek Fiktif 2024 di Weda Terkuak: Publik Pertanyakan Ke Mana Dana Rp14,9 miliar.

Daerah

Sampah Berserakan di Depan PT Tekindo, Warga Keluhkan Kurangnya Ketegasan Pemerintah Setempat.

Daerah

MENELAN ANGGARAN MILIARAN RUPIAH, PROGRES PEMBANGUNAN SPORT CENTER DI PERTANYAKAN.

Daerah

Bukti Tak Lagi Sekadar Isu: Puluhan Truk Angkut Batuan Karst — Izin Bukan di Tingkat Kabupaten.

You cannot copy content of this page