Jum’at, 10 Oktober 2025. 14:10 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Fakta mengejutkan muncul terkait proyek peningkatan jalan hotmix dalam Kota Weda pada tahun 2024. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, jejak digital, dan bukti papan proyek yang berhasil dikumpulkan Pers Tipikor.id, proyek tersebut tercatat memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dengan nilai anggaran mencapai belasan miliar rupiah.
Papan proyek di lokasi menampilkan rincian kegiatan yang seolah menegaskan proyek berjalan sesuai dokumen. Namun penelusuran di lapangan menunjukkan kenyataan berbeda: pekerjaan proyek hanya mencapai tahap LPA (lapisan pondasi atas), sedangkan tahap pengaspalan — yang menjadi inti proyek — belum pernah dilakukan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek 2024 hanya tercatat di dokumen, sementara penggunaan dana publik sebesar Rp14,9 miliar belum jelas realisasinya.
Berikut bukti data proyek 2024:
- Nomor Kontrak: 600/22/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HG/IV/2024
- Nilai Kontrak: Rp14.900.000.000,-
- Sumber Dana: APBD 2024
- Pelaksana: CV. JJ WOOD
- Masa Pelaksanaan: 210 hari kalender
Yang lebih mencurigakan, pada tahun 2025, pekerjaan jalan yang sama dilanjutkan melalui proyek Peningkatan Jalan Hotmix — Wilayah 2, dengan rincian:
- Pelaksana: PT. Garuda Satria Langit
- Nilai Kontrak: Rp29.692.000.000,-
- Masa Pelaksanaan: 240 hari kalender
- Lokasi: Wilayah 2, Kota Weda
Berdasarkan data lapangan, Wilayah 2 termasuk dalam Kota Weda, sedangkan proyek Wilayah 1 yang sahih dikerjakan di Kecamatan Weda Selatan oleh CV. Raja Gorango.
Artinya, proyek 2025 mengulang pekerjaan yang sama dari 2024, namun menggunakan anggaran baru, durasi lebih panjang, dan pelaksana berbeda.
Situasi ini menimbulkan indikasi ketidaksesuaian serius antara dokumen administrasi dan pelaksanaan fisik. Dana publik tahun 2024 seolah sudah dipakai, padahal pengaspalan baru terealisasi tahun berikutnya. Dugaan proyek fiktif ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: ke mana sebenarnya dana belasan miliar rupiah untuk proyek 2024?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arif Djalaluddin, belum berhasil dihubungi terkait perbedaan pelaksana dan status pekerjaan. Publik menilai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara maupun Polda Maluku Utara, untuk memastikan penggunaan dana publik jelas, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pers Tipikor.id akan terus menelusuri serta mengungkap fakta-fakta menarik, seperti dokumen kontrak, SP2D, dan termin pembayaran guna memastikan penggunaan anggaran publik sesuai harapan Negara dan Masyarakat.
(Editor: Rosa)







