Rabu, 14 Oktober 2026. 01:23 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Putra daerah lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Simon Burnama, menegaskan bahwa keberadaan industri pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama dalam membuka akses usaha, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan tersebut disampaikan Simon Burnama yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penyedia Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Ia menilai kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai ekonomi pertambangan, sehingga masyarakat di sekitar wilayah operasi tidak hanya menyaksikan aktivitas industri, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk tumbuh bersama investasi.
IUP Diberikan Negara, Peluang Usaha Jangan Dimonopoli,” menjadi pesan utama Simon dalam menyuarakan tuntutan agar perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih membuka ruang bagi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, perusahaan yang memperoleh izin untuk mengelola sumber daya alam di Halmahera Tengah perlu menunjukkan tanggung jawab sosial dan ekonomi dengan memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat, UMKM, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha lokal lainnya.
“Negara telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya pertambangan melalui IUP. Karena itu, untuk kegiatan usaha penunjang yang dapat dikerjakan oleh masyarakat, UMKM, koperasi, BUMDes maupun badan usaha lokal, berikanlah ruang kepada orang daerah,” tegas Simon dalam pernyataan sikapnya.
Simon menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran investor dari luar daerah. Investasi, menurutnya, tetap dibutuhkan untuk menggerakkan industri dan perekonomian. Namun, pertumbuhan investasi semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Jangan sampai kekayaan alam diambil dari Halmahera Tengah, aktivitas industrinya berlangsung di Halmahera Tengah, tetapi kesempatan usaha, pekerjaan, pengadaan barang dan jasa serta perputaran ekonominya justru lebih banyak dinikmati pihak dari luar daerah,” ujarnya.
UMKM Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton
Simon menyoroti peluang ekonomi yang dinilainya dapat dimanfaatkan masyarakat setempat, bahkan dari kebutuhan sehari-hari perusahaan tambang.
Menurutnya, komoditas sederhana seperti sayur kangkung, daun bawang, cabai, rempah-rempah, dan kebutuhan konsumsi lainnya dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk membangun usaha produktif.
Ia menilai kelompok ibu-ibu, pelaku UMKM, dan kelompok usaha desa memiliki peluang menjadi pemasok kebutuhan industri apabila memperoleh pembinaan, kepastian pasar, serta kesempatan yang terbuka dan adil.
Peluang tersebut, lanjutnya, tidak terbatas pada sektor pangan. Masyarakat dan pengusaha lokal juga berpotensi terlibat dalam penyediaan tenaga kerja, transportasi, logistik, konstruksi, katering, pengelolaan limbah, hingga pengadaan barang dan jasa lainnya.
Bagi Simon, keterlibatan masyarakat dalam berbagai sektor penunjang pertambangan penting untuk membangun ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Ia mempertanyakan bagaimana pengusaha lokal dapat berkembang apabila akses terhadap pekerjaan dan kontrak usaha terus didominasi pihak dari luar daerah.
“Bagaimana pengusaha lokal mau tumbuh? Bagaimana UMKM naik kelas? Bagaimana BUMDes berkembang? Dan bagaimana aktivitas pertambangan memberikan efek berganda terhadap Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Asli Daerah?” katanya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Simon meminta seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah agar tidak menerapkan pola bisnis yang tertutup terhadap pelaku usaha lokal.
Ia menilai, keberpihakan terhadap masyarakat daerah perlu diwujudkan melalui mekanisme pengadaan yang transparan, akses informasi peluang usaha, pembinaan kapasitas, serta persyaratan kemitraan yang memungkinkan badan usaha lokal bersaing secara sehat.
Dengan demikian, keterlibatan pengusaha lokal tidak berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik bisnis perusahaan pertambangan.
Simon juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM Republik Indonesia atas perhatian terhadap penguatan peran pengusaha lokal. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dikawal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata terbitnya keputusan atau dokumen administratif, melainkan terbukanya kesempatan usaha, meningkatnya kapasitas UMKM, bertambahnya keterlibatan tenaga kerja lokal, serta tumbuhnya aktivitas ekonomi di desa-desa sekitar pertambangan.
Siap Konsolidasi, Tempuh Jalur Pengaduan
Simon menegaskan, dirinya bersama elemen pengusaha lokal dan masyarakat Halmahera Tengah siap mengawal persoalan tersebut.
Apabila ditemukan pemegang IUP yang secara sistematis menutup ruang keterlibatan pengusaha lokal, ia menyatakan siap melakukan konsolidasi dan aksi penolakan atau boikot secara damai, serta menempuh jalur pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar masyarakat daerah memperoleh kesempatan yang lebih proporsional dalam aktivitas ekonomi pertambangan.
Ia menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan permintaan untuk memperoleh perlakuan istimewa, melainkan dorongan agar kesempatan usaha dibuka secara adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan kemampuan, kompetensi, standar keselamatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta kesempatan yang adil,” tegasnya.
Simon berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang IUP, perusahaan kontraktor, hingga pelaku usaha lokal, dapat membangun pola kemitraan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Baginya, sumber daya alam yang dikelola melalui investasi harus mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah asalnya, memperkuat ekonomi desa, dan membuka jalan bagi pengusaha lokal untuk berkembang secara berkelanjutan.
Tambang Berjalan, Pengusaha Lokal Bertumbuh, UMKM Naik Kelas, Desa dan Daerah Mendapat Manfaat,” tutup Simon Burnama. (Editor: Rosa)




