Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 12 September 2025 - 19:54 WIB

Ketika Galian C di Halteng Terus Mengeruk dan Perintah Kapolda Diabaikan, Kemana Lagi Mengadu.

Jum’at, 12 September 2025. 20:47 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Di tengah bentang alam Halmahera Tengah, sejumlah titik batuan karst di Kecamatan Weda, tepatnya Desa Nusliko dan Desa Sidanga, kini tak lagi tenang. Suara alam kian lirih, tergantikan dentuman alat berat dan raungan ekskavator yang menggerus karst tanpa henti. Aktivitas galian C terus berlangsung, mengikis hutan, merusak ekosistem, dan mengabaikan aturan negara.

Yang lebih miris, meski Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., telah menginstruksikan penertiban galian tanpa izin, sejauh ini baru satu pemilik galian yang diperiksa pihak Polres Halmahera Tengah. Sementara pelaku lainnya seolah tak tersentuh hukum. Kepolisian tampak terbentur tembok tebal, entah bernama apa.

Seorang warga di Weda menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi ini. “Ini bukan lagi sekadar pembiaran, ini pengkhianatan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, aktivitas pengerukan batuan karst tersebut tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan aturan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengerukan berlangsung tanpa izin resmi. Kendati demikian, truk-truk pengangkut tetap melintas setiap hari, membawa material karst untuk proyek pembangunan Break Water Tahap V yang dikerjakan CV. Weda Abadi.

Proyek dengan pagu anggaran Rp5 miliar dan nilai kontrak final Rp4.912.000.000 ini tercatat dalam tahun anggaran 2025. Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin material yang diduga tak berizin digunakan dalam proyek pemerintah?

Instruksi Kapolda untuk menertibkan galian tak berizin pun seakan hanya berhenti di atas kertas. Di lapangan, hukum seolah tak berdaya: ekskavator tetap bekerja, karst terus dikeruk, dan bisnis material tetap mengalir.

Melalui pesan WhatsApp, praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakseriusan penegakan hukum. “Kapolda harus tegas mengevaluasi jajaran di bawahnya, khususnya Polres Halteng. Jangan sampai instruksi yang sudah jelas hanya dijadikan formalitas tanpa tindakan. Kalau aparat penegak hukum lemah, maka kepentingan negara dan rakyat dikorbankan,” ujarnya.

READ  Oknum Penyebut "Aba Biadab" Saat Ini Ditahan.

Ia menambahkan, penggunaan material yang diduga ilegal dalam proyek pemerintah bisa menimbulkan konsekwensi  hukum serius. “Kalau benar material galian C tanpa izin dipakai untuk proyek pemerintah, maka itu, dengan terang dan nyata melakukan tindak pidana , kontraktor yang bersangkutan juga dapat dipidana karena membeli meterial dari hasil Galian C ilegal. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 480 KUHP.  Hal yang sama juga diatur dalam UU  No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba , diatur terang dalam pasal 158 sanksi pidana bagi penambang ilegal. Dan penambang hanya bisa dilakukan dengan memiliki izin, diluar itu tidak bisa.

Kapolda jangan diam, karena jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku Utara,” tegas Rustam.

Sementara itu, warga Weda disalah satu jalan utama harus menanggung dampaknya setiap hari. Salah satu jalan utama kota berubah bak jalur hauling tambang: berdebu saat panas dan berlumpur saat hujan.

Kini semua ada di tangan Kapolda Maluku Utara. Publik mendesak agar evaluasi tegas dilakukan terhadap Polres Halteng, agar hukum tak lagi dipandang tebang pilih. Sebab jika Kapolda tidak mampu menertibkan galian ilegal, maka siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum?

Sebagai catatan, Rustam menegaskan bahwa sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Perpres No.55 tahun 2022  dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin galian C bukan lagi di kabupaten, melainkan berada pada Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM. Dengan demikian, setiap aktivitas pengerukan karst di Halteng yang tidak mengantongi izin dari Provinsi Maluku Utara jelas berstatus ilegal.

Jika usaha Galian C tidak memiliki ijin alis ilegal, pemerintah setempat tidak bisa menarik retribusi pajak kepada usaha Galian C tersebut.

READ  Penjabat Bupati Hadiri Pemasangan Mahkota Bulan Bintang Kubah Masjid At Taqwa.

. kalau pemerintah menarik retribusi maka tindakan itu juga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Bondan Manikome, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut. “Kami sementara lakukan penyelidikan kegiatan tersebut, sambil menyelesaikan yang sebelumnya,” jawabnya singkat.

Namun ketika diminta komentar lebih lanjut, Iptu Bondan meminta agar konfirmasi dialihkan ke Kasi Humas. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Halteng belum memberikan tanggapan. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Transformasi Fagogoru Jadi Pedoman, Wabup Halteng Tekankan Disiplin ASN dan PPPK.

Daerah

Tidak Terima Dengan Beredarnya Surat Penutupan Wisata Alam Goa Bokimaruru, Sejumlah Warga Datangi Polsubsektor Weda Utara.

Daerah

“Pencairan Termin IV Proyek Islamic Center, PPTK dan Bendahara Disorot”.

Daerah

2 Oknum Pegawai Tak Netral, Turut Pertemuan  Blusukan Paslon 01.

Daerah

Camat Weda Kota, PJ Kades Loiteglas dan Pemuda Bergerak Bersihkan Saluran di Seputaran Jalba.

Daerah

FSBPI Desak DPRD Malut Bahas Raperda Ketenagakerjaan Secara Terbuka: “Suara Buruh Bukan Formalitas!”.

Daerah

Aksi Mulia, Syahrizal Zalil, Tangani ODGJ.

Daerah

Klarifikasi Bendahara Desa: Hanya 20 Persen Kegiatan Sesuai APBDes, Sisanya Tidak Ada.

You cannot copy content of this page