Ahad, 01 Desember 2024. 02:52 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap tanggal 28 November 2024, sehari jelang pencoblosan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengah, dua orang ASN dimutasi.
Kedua ASN dimutasi berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah dengan Nomor: 828.3/198/X1/2024 dan Nomor 828.3/199/XI/2024.
Dengan menimbang bahwa:
A. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dalam keputusan ini memenuhi syarat untuk dipindahkan pada unit kerja baru.
B. Pemindahan ini semata-mata untuk kepentingan dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Halmahera Tengah.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur Kabupaten Kapulauan Sula dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pegawai Negeri Sipil di bawah ini :
1. Nama : Halima Baasalem, S.Pd
- Nip : 197911102007032002
- Pangkat/Gol.Ruang: Penata, III/c
- Jabatan:Staf/Pelaksana
- Unit Kerja Lama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah.
Terhitung mulai tanggal 28 November 2024 dipindahkan menjadi Guru pada SD Negeri Sakam Kabupaten Halmahera Tengah.
- Nama: Latif Tatawalat, ST
- Nip : 19810501 2006041007
- Pangkat / Gol.Ruang:Penata Muda.lIl a
- Jabatan Staf Pelaksana
- Unit Kerja Lama Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.
Terhitung mulai tanggal 18 November 2024 dipindahkan menjadi Staf Tata Usaha pada SMP 18 Haimabera Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli, Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Weda Pada Tanggal 28 November 2024.
Salah satu warga yang tidak mau ditulis namanya kepada Pers Tipikor.id mengatakan bahwa, kebijakan tersebut terkesan menciptakan tekanan psikologis bagi ASN lainnya. Mereka yang dianggap tidak mendukung paslon tertentu bisanya cepat di mutasi.
Di sisi lain, terkait keberpihakan dan Euforia sejumlah pejabat kepala dinas dan ASN kepada pasangan calon tertentu juga semakin nampak dan bukan lagi dugaan, pada hal belum ada tahapan penetapan dari KPUD, ini juga yang harus jadi perhatian Sekda Kabupaten Halmahera Tengah dan Pihak Bawaslu, jangan nantinya publik menilai ada unsur tembang pilih, tutupnya. (Rosa).