Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:58 WIB

“Pemindahan Limbah B3 Oli dari KM Cantika 10 C ke Truk Fuso Disorot, Pengawasan Pelabuhan Dipertanyakan”.

oplus_2

oplus_2

Jum’a, 5 Juni 2026.00:57 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas pemindahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas dari KM Cantika 10 C ke sebuah truk Fuso bernomor polisi DG 8190 KD di kawasan Pelabuhan Weda menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi,

Kamis, 4 Juni 2026, pukul 17:35 WIT

proses pemuatan dilakukan dari kapal menuju truk yang berada di area pelabuhan. Sopir kendaraan yang dikonfirmasi mengaku mengangkut sekitar 40 drum oli bekas yang berasal dari KM Cantika 10 C.

Oli bekas merupakan limbah B3 yang pengelolaannya diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh tahapan pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan hingga pengolahan, dilakukan oleh pihak yang memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, setiap perpindahan limbah B3 wajib disertai dokumen manifest elektronik sebagai alat pelacakan yang memuat asal limbah, jumlah, pihak pengangkut, serta tujuan akhir pengelolaan. Pengangkutan juga hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi sebagai pengangkut limbah B3.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pemindahan 40 drum oli bekas tersebut telah dilengkapi dokumen manifest, termasuk legalitas kendaraan pengangkut maupun pihak penerima akhir limbah tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur pengelolaan limbah B3 di kawasan pelabuhan.

Pasalnya, limbah B3 tidak dapat diperlakukan sebagai barang dagangan bebas, melainkan hanya dapat dipindahtangankan melalui mekanisme resmi kepada pihak yang memiliki izin sebagai pengumpul, pemanfaat, atau pengolah limbah B3.

Dari sisi kapal, penyerahan limbah oli kepada pihak lain wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terdokumentasi.

READ  Perangkat Desa Beri Dukungan Dengan Memposting Dukungan ke Salah Satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara dari sisi pengangkut, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku.

Tidak hanya itu, penggunaan area pelabuhan sebagai lokasi serah terima limbah B3 juga menjadi perhatian. Pada prinsipnya, pelabuhan bukan merupakan tempat transaksi bebas limbah B3. Setiap perpindahan limbah di kawasan pelabuhan harus berada dalam sistem pengelolaan resmi, terdokumentasi, serta dalam pengawasan pihak berwenang.

Peristiwa ini sekaligus menyoroti fungsi pengawasan di kawasan pelabuhan. Aktivitas bongkar muat dan perpindahan barang pada dasarnya berada dalam pengawasan sejumlah pihak, mulai dari operator pelabuhan, syahbandar, otoritas kepelabuhanan, hingga instansi terkait sesuai kewenangannya.

Kasus ini kini mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kapolres Halmahera Tengah menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada jajaran terkait untuk dilakukan pengecekan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, Iptu Suherlyn, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk memantau aktivitas tersebut.

“Sudah ada tim di lapangan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas pelabuhan terkait legalitas pemindahan 40 drum oli bekas tersebut, termasuk pihak yang memberikan izin atas aktivitas di kawasan pelabuhan tersebut. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Cabor Karate, Tim Popda Halteng Raih Juara Umum.

Daerah

Rustam Ismail; “Tidak Ada Unsur Pelanggaran Netralitas Bagi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kadis Pendidikan”.

Daerah

Serba Serbi, Pengguna Facobook Serang Juri Karnaval.

Daerah

Ucapan Terima Kasih Dan Apresiasi Warga Kepada Dua Orang Mancing Mania.

Daerah

Viral di Facebook: Ibu-Ibu di Desa Sagea dan Kiya Kembali Protes Penutupan Wisata Goa Bokimaruru.

Daerah

VIRAL!!! AKSI BAKU PUKUL PELAJAR SMA SAGEA.

Daerah

Aktivitas Pemotongan Scrap di Area Pelabuhan Weda Disorot, Fungsi Kawasan dan Legalitas Dipertanyakan.

Daerah

Dilantiknya Zulkifli Hi Bayan, Ketua Tim Pemenangan Ucapkan Selamat Dan Terima Kasih.

You cannot copy content of this page