Rabu, 2 September 2026.11:09 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pasca kebakaran yang terjadi di area pengelolaan limbah ban bekas di dalam kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), perhatian terhadap tata kelola limbah kembali menjadi sorotan.
Front Fagawene Lelilef mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah, khususnya limbah ban bekas di kawasan industri.
Front Fagawene menilai, persoalan limbah tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika kebakaran telah terjadi. Menurut mereka, langkah pencegahan, pengawasan, sistem penyimpanan, pengolahan, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat harus diperkuat secara menyeluruh.
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Front Fagawene mendorong instansi lingkungan hidup terkait melakukan pemeriksaan dan audit secara berkala terhadap lokasi penyimpanan maupun pengelolaan limbah ban bekas.
Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, perlu mencakup kondisi tempat penyimpanan, kapasitas limbah, penerapan SOP, sistem proteksi kebakaran, serta dokumen pengangkutan dan pengolahan limbah.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Front Fagawene meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan jangan dilakukan hanya setelah terjadi persoalan. Pemerintah harus memastikan sejak awal bahwa seluruh proses pengelolaan limbah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” demikian sikap Front Fagawene.
Selain pengawasan, mereka juga mendorong adanya penataan area penyimpanan agar memperhatikan faktor keselamatan, termasuk jarak dari permukiman, sumber air, serta kawasan yang memiliki risiko terdampak apabila terjadi kebakaran.
IWIP Didorong Benahi Sistem Penyimpanan
Tidak hanya pemerintah, Front Fagawene juga meminta PT IWIP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah ban bekas.
Area penyimpanan dinilai perlu memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai, akses bagi kendaraan pemadam, alat pemadam yang sesuai, sistem deteksi dini, serta prosedur tanggap darurat yang jelas.
Penataan tumpukan ban juga menjadi perhatian. Front Fagawene mendorong agar limbah tidak ditumpuk secara berlebihan dan terlalu padat sehingga dapat menyulitkan proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.
Aktivitas yang berpotensi menjadi sumber api atau panas, seperti merokok, pengelasan, maupun pekerjaan panas lainnya, juga diminta dikendalikan secara ketat di sekitar lokasi penyimpanan.
Jangan Biarkan Limbah Terus Menumpuk
Front Fagawene selanjutnya meminta adanya kepastian mengenai proses pengolahan limbah ban setelah berada di kawasan IWIP.
Menurut mereka, limbah ban tidak semestinya hanya dikumpulkan dan ditumpuk dalam waktu yang tidak jelas. Perusahaan didorong mempercepat proses pengolahan, pemanfaatan kembali, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Front Fagawene juga mendorong perusahaan untuk mengembangkan pengolahan limbah ban menjadi produk yang memiliki nilai guna, sepanjang seluruh prosesnya memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Transparansi Data Diminta
Hal lain yang menjadi perhatian adalah transparansi mengenai jumlah limbah ban yang masuk dan bagaimana limbah tersebut dikelola.
Front Fagawene meminta adanya data yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai jumlah limbah yang diterima, disimpan, diolah, dimanfaatkan, maupun dikeluarkan dari kawasan.
Masyarakat di desa-desa sekitar kawasan industri juga dinilai perlu mendapatkan informasi mengenai potensi risiko kebakaran limbah serta mekanisme pelaporan apabila menemukan asap, kebakaran, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan.
Mereka mendorong tersedianya kanal pengaduan atau hotline yang dapat digunakan masyarakat sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Jangan Tunggu Kebakaran Terulang
Front Fagawene menegaskan bahwa penanganan persoalan limbah harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Pemerintah diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, sementara perusahaan wajib memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Jangan menunggu terjadi kebakaran baru semua pihak bergerak. Pencegahan harus dilakukan sebelum masalah menjadi bencana,” tegas Front Fagawene Lelilef.
Front Fagawene berharap peristiwa kebakaran tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola limbah di kawasan industri, sehingga aspek keselamatan, kesehatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar tetap menjadi perhatian utama.
Tertanda,FRONT FAGAWENE LELILEF
(Editor: Rosa)



