Jum’at, 31 Juli 2026.15:06 WIT.
HAL- TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kesepakatan yang lahir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Tengah, Pemerintah Daerah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan Front Fagawene Lelilef dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat lingkar tambang.Melalui pesan WhatsApp, Ketua Front Fagawene Lelilef, Oktaviana Takuling, menyebut realisasi hasil kesepakatan dalam Berita Acara Nomor: 600.4/122/DPRD/HT/2026 masih belum terlihat secara nyata di lapangan. Ia mengibaratkan komitmen tersebut seperti hilal yang hingga kini belum tampak.
Menurut Oktaviana, masyarakat telah menunggu tindak lanjut dari sejumlah poin penting yang disepakati dalam RDP pada 7 Juli 2026 lalu. Namun, hingga saat ini, beberapa agenda yang menyangkut kepentingan warga disebut belum berjalan sesuai harapan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembentukan Tim Identifikasi terhadap rumah warga yang mengalami dugaan korosi. Dalam kesepakatan tersebut, tim tersebut direncanakan dibentuk dalam waktu satu bulan. Namun, Front Fagawene menilai proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga warga masih menunggu kepastian terkait penanganan dan tindak lanjut.
Selain persoalan rumah warga, Front Fagawene juga menyoroti komitmen pengendalian debu di wilayah lingkar tambang. Kesepakatan mengenai penyiraman jalan sebanyak tiga kali sehari di wilayah Lelilef Sawai, Lelilef Waibulen, dan Gemaf dinilai perlu mendapatkan pengawasan serius agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat.
Oktaviana juga mempertanyakan tindak lanjut pembahasan terkait keterlibatan masyarakat dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT IWIP, termasuk persoalan akomodasi tenaga kerja yang sebelumnya menjadi bagian dari agenda pembahasan.
Ia menilai, tanpa koordinasi yang kuat antar pihak terkait, kesepakatan yang telah dibuat berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan jangan hanya berhenti pada penandatanganan berita acara. Masyarakat membutuhkan bukti nyata dan penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini mereka rasakan,” ujar Oktaviana.
Front Fagawene mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta PT IWIP untuk kembali duduk bersama guna memastikan seluruh poin kesepakatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih perlu dimintai konfirmasi mengenai perkembangan tindak lanjut hasil RDP tersebut. (Editor: Rosa).




