Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:49 WIB

Bisnis Pasir Pantai di Weda Utara Diduga Gunakan Eksavator, Polsubsektor Enggan Bergerak.

Sabtu, 6 Desember 2025.20:47 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pengambilan pasir pantai di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin ini disebut telah beroperasi secara terbuka, bahkan menggunakan alat berat eksavator untuk mengeruk material di bibir pantai.

Informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id menyebutkan, pengambilan pasir pantai berlangsung sudah cukup lama. Pengambilan pasir tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang menjadikan material tersebut sebagai lahan bisnis. Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius seperti abrasi dan perubahan kontur pantai.

Salah satu warga yang tidak mau namanya ditulis mengaku heran karena aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan tanpa penindakan dari aparat penegak hukum di tingkat kecamatan, khususnya Kapospol Weda Utara, pihak subsektor Weda Utara diminta tidak menutup mata terhadap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir itu.

“Kami minta Kapospol dan jajarannya segera menindak oknum-oknum yang mengambil material pasir di bibir pantai. Kalau dibiarkan, pantai kami bisa rusak karena abrasi,” tegas warga yang ditemui Pers Tipikor.

Selain aparat kepolisian, warga juga meminta instansi teknis terkait—terutama dinas lingkungan hidup dan Dinas ESDM—untuk turun tangan. Pemerintah daerah diminta membuat aturan atau larangan tegas terkait pengambilan pasir pantai agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Warga berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya mengingat aktivitas penggalian pasir pantai tanpa izin termasuk dalam kategori pelanggaran serius yang berdampak langsung pada lingkungan, masyarakat, serta keberlanjutan wilayah pesisir di Weda Utara.

Sampai berita ini terpublikasi Kapospol Weda Utara belum dapat dikonfirmasi.

(Editor: Rosa).

READ  Kabupaten Halmahera Tengah Mulai Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024.

Share :

Baca Juga

Daerah

KPK Diminta Periksa Bupati Halteng, Terkait Dugaan Gratifikasi

Daerah

Majelis Hakim Turun ke Lapangan Periksa Perumahan 100 Unit di Lelilef Woebulen.

Daerah

MARAKNYA PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI, DPRD ENTAH KEMANA.

Daerah

Bupati Halteng Hadiri Pemindahan Kerangka Abdul Gafur ke TMP Kalibata.

Daerah

Diserang Isu PHK, Safrin Buka Fakta Regulasi Ketenagakerjaan.

Daerah

Hermon Klarifikasi: Aktivitas Galian Dihentikan Usai Teguran Kepala Desa.

Daerah

Hakim Semprot Jaksa, Polisi Pelaku KDRT di Halut Masih Bebas Berkeliaran.

Daerah

Rp5,4 M untuk Sertifikat Tanah, Rp2,3 M Tak Terserap: DPRD Ditantang Tak Bungkam, Publik Minta Transparansi Aset Daerah.

You cannot copy content of this page