Sabtu, 6 Desember 2025.20:47 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pengambilan pasir pantai di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga dilakukan tanpa izin ini disebut telah beroperasi secara terbuka, bahkan menggunakan alat berat eksavator untuk mengeruk material di bibir pantai.
Informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id menyebutkan, pengambilan pasir pantai berlangsung sudah cukup lama. Pengambilan pasir tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang menjadikan material tersebut sebagai lahan bisnis. Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius seperti abrasi dan perubahan kontur pantai.
Salah satu warga yang tidak mau namanya ditulis mengaku heran karena aktivitas ilegal tersebut seolah dibiarkan tanpa penindakan dari aparat penegak hukum di tingkat kecamatan, khususnya Kapospol Weda Utara, pihak subsektor Weda Utara diminta tidak menutup mata terhadap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir itu.
“Kami minta Kapospol dan jajarannya segera menindak oknum-oknum yang mengambil material pasir di bibir pantai. Kalau dibiarkan, pantai kami bisa rusak karena abrasi,” tegas warga yang ditemui Pers Tipikor.
Selain aparat kepolisian, warga juga meminta instansi teknis terkait—terutama dinas lingkungan hidup dan Dinas ESDM—untuk turun tangan. Pemerintah daerah diminta membuat aturan atau larangan tegas terkait pengambilan pasir pantai agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Warga berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya mengingat aktivitas penggalian pasir pantai tanpa izin termasuk dalam kategori pelanggaran serius yang berdampak langsung pada lingkungan, masyarakat, serta keberlanjutan wilayah pesisir di Weda Utara.
Sampai berita ini terpublikasi Kapospol Weda Utara belum dapat dikonfirmasi.
(Editor: Rosa).



