Ahad, 28 Desember 2025. 12:46 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuahkan hasil. Aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil melakukan penyitaan kayu ilegal dalam sebuah operasi penertiban di wilayah rawan penebangan liar, pada 27/12/2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kobe Kulo, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal logging. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kayu ilegal yang terdiri dari kayu kelas satu dan kayu kelas dua.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik penebangan liar yang merusak kelestarian hutan serta berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial bagi masyarakat. Operasi tersebut juga menegaskan kuatnya sinergi lintas instansi dalam menjaga sumber daya alam di Halmahera Tengah.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut melibatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.
Adapun unsur yang tergabung dalam Satgas Terpadu tersebut meliputi:
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara beserta staf
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah beserta staf
Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Halmahera Tengah beserta staf
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah beserta personel Reskrim dan Polsubsektor Weda Tengah
Kepala BNPB Kabupaten Halmahera Tengah
Pasiter beserta anggota Kodim Weda
Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah
Anggota Brimob Kompi Lelilef
Petugas Balai Taman Nasional Aketajawe–Lolobata
AKP Bondan menambahkan, dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sekitar 4 kubik kayu kelas satu dan 6 kubik kayu kelas dua. Untuk kayu kelas satu di antaranya jenis merbau, sedangkan kayu kelas dua meliputi matoa, buarao, dan binuang.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan kini telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah, jelas Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id.
(Editor: Rosa)

