Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:52 WIB

“Satgas Terpadu Amankan Kayu Ilegal di Wilayah Rawan, Kobe Kulo”.

Ahad, 28 Desember 2025. 12:46 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuahkan hasil. Aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil melakukan penyitaan kayu ilegal dalam sebuah operasi penertiban di wilayah rawan penebangan liar, pada 27/12/2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kobe Kulo, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal logging. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kayu ilegal yang terdiri dari kayu kelas satu dan kayu kelas dua.

Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik penebangan liar yang merusak kelestarian hutan serta berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial bagi masyarakat. Operasi tersebut juga menegaskan kuatnya sinergi lintas instansi dalam menjaga sumber daya alam di Halmahera Tengah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut melibatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Adapun unsur yang tergabung dalam Satgas Terpadu tersebut meliputi:

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara beserta staf

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah beserta staf

Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Halmahera Tengah beserta staf

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah beserta personel Reskrim dan Polsubsektor Weda Tengah

Kepala BNPB Kabupaten Halmahera Tengah

Pasiter beserta anggota Kodim Weda

Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah

Anggota Brimob Kompi Lelilef

Petugas Balai Taman Nasional Aketajawe–Lolobata

READ  Klarifikasi Bendahara, Terkait Keluhan Sejumlah ASN dan PTT, Terkait Pembagian Biaya Perjalanan Dinas.

AKP Bondan menambahkan, dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sekitar 4 kubik kayu kelas satu dan 6 kubik kayu kelas dua. Untuk kayu kelas satu di antaranya jenis merbau, sedangkan kayu kelas dua meliputi matoa, buarao, dan binuang.

Seluruh barang bukti hasil penyitaan kini telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah, jelas Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mencuat!! “Keluhan Sejumlah ASN dan PTT, Terkait Pembagian Biaya Perjalanan Dinas”.

Hukrim

Pekerjaan Rumah Buat Bupati, CV. Siluman Kerjakan ProyekTanpa Papan Nama

Daerah

TIM PENYIDIKAN DITANTANG PERIKSA PROYEK GOR.

Daerah

Satpol PP Halteng Tegaskan: Warga Weda Utara Dilarang Buang Sampah Sembarangan.

Daerah

PIHAK HUKUM DIMINTA DALAMI PROYEK GELANGGANG OLAHRAGA (GOR) HALMAHERA TENGAH.

Daerah

Elang-Rahim Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng, Disambut Antusias.

Daerah

Indikasi Ketimpangan Terungkap, Pengerjaan Jalan Weda Tak Ikuti Standar Bina Marga.

Daerah

Jalan Berdebu dan Berlumpur di Wedana Disemprot Malam Ini, Kontraktor Diduga Ditegur.

You cannot copy content of this page