Jum’at, 5 Juni 2026. 13:35 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Euforia kemenangan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Halmahera Tengah belum sepenuhnya usai. Di balik pesta demokrasi desa yang baru saja berlalu, muncul sederet persoalan yang kini mengancam legitimasi hasil pemilihan di sejumlah wilayah.
Mulai dari hilangnya puluhan surat suara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemilih yang tidak terdaftar namun ikut mencoblos, warga yang kehilangan hak pilih, hingga dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam pencalonan kepala desa.
Rangkaian persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Halmahera Tengah yang berlangsung selama dua hari. Hasilnya cukup mengejutkan. DPRD secara resmi meminta Bupati Halmahera Tengah menahan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Terpilih di Desa Fritu, Peniti, Sakam dan Sidanga sampai seluruh sengketa dan laporan pelanggaran dituntaskan.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Asrul Alting, dan Wakil Ketua DPRD, Munadi Kilkoda.
Bagi DPRD, persoalan yang muncul bukan sekadar keberatan dari calon yang kalah. Yang dipersoalkan adalah integritas proses demokrasi itu sendiri.Fritu: Ketika 28 Surat Suara Menghilang dari Perhitungan.
Sorotan paling tajam tertuju ke Desa Fritu.
Dalam forum resmi DPRD, terungkap adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan hasil akhir penghitungan suara.
Data yang disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Desa Fritu, Frans Bafa, menunjukkan sebanyak 829 surat suara digunakan oleh pemilih. Namun ketika seluruh suara calon dijumlahkan bersama suara rusak, totalnya hanya mencapai 801 lembar.
Ada selisih 28 surat suara.Jumlah yang tidak sedikit dalam sebuah pemilihan kepala desa.
Yang membuat persoalan semakin serius, panitia diketahui tidak memiliki berita acara penghitungan suara maupun berita acara surat suara terpakai dan tidak terpakai sebagai dokumen pembanding.
Dalam RDP juga terungkap fakta bahwa kotak suara dan plano hasil penghitungan dipindahkan ke Desa Sagea sehari setelah pencoblosan, padahal pleno penetapan hasil belum dilaksanakan.
Bagi sejumlah anggota DPRD, kondisi tersebut membuka ruang munculnya pertanyaan publik mengenai akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades di desa tersebut.
Peniti: Pemilih 500 Orang, Suara Menjadi 503 Di Desa Peniti, persoalan muncul dari ketidaksesuaian angka yang sederhana namun sulit dijelaskan.
Jumlah warga yang menggunakan hak pilih berdasarkan DPT dan DPK tercatat sebanyak 500 orang.
Namun saat penghitungan dilakukan, suara yang muncul justru mencapai 503 suara.Selisih tiga suara itu menjadi salah satu pokok pembahasan DPRD.
Tak berhenti di situ, Komisi I juga menemukan adanya empat warga yang tidak tercantum dalam DPT maupun DPK tetapi tetap diberikan surat suara dan ikut memilih.
Sebaliknya, terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun justru tidak memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana validitas daftar pemilih dan pengawasan pada hari pemungutan suara dilaksanakan?Sakam: Hak Pilih Hilang, Nama Baru MunculJika Fritu berbicara tentang surat suara dan Peniti tentang jumlah pemilih, maka Sakam menghadirkan persoalan yang lebih sensitif: hak konstitusional warga.
DPRD menemukan adanya dugaan pencoretan empat nama warga yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Akibatnya, mereka kehilangan hak untuk memilih pada hari pencoblosan.Pada saat yang sama, muncul empat nama lain yang sebelumnya tidak tercantum dalam DPT namun kemudian masuk dalam daftar pemilih.
Komisi I juga menemukan sembilan pemilih DPK yang tidak pernah diplenokan tetapi tetap menggunakan hak pilih.Selain itu, terdapat warga yang baru menerima undangan memilih tepat pada hari pemungutan suara berlangsung.
Bagi DPRD, persoalan ini tidak lagi sebatas kesalahan administratif. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
Sidanga: Dugaan Ijazah Bermasalah MengemukaSementara di Desa Sidanga, perhatian DPRD tertuju pada proses pencalonan.
Komisi I menerima laporan terkait dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh salah satu calon kepala desa.
Meski belum ada kesimpulan final, DPRD menilai laporan tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut legalitas pencalonan seseorang dalam kontestasi Pilkades.
Karena itu, Panitia Pilkades Kabupaten diminta melakukan verifikasi langsung ke sekolah asal penerbit ijazah guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan saat pendaftaran.DPRD: Jangan Terburu-buru Menerbitkan SKDari seluruh temuan yang muncul, DPRD mengambil satu sikap tegas.
Pelantikan tidak boleh mendahului penyelesaian sengketa.
Komisi I meminta Bupati Halmahera Tengah menahan penerbitan SK Kepala Desa Terpilih di empat desa tersebut sampai seluruh proses klarifikasi, pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan oleh Panitia Pilkades Kabupaten.
Menurut DPRD, penerbitan SK di tengah masih adanya sengketa yang belum selesai justru berpotensi memperpanjang konflik dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.Alarm Besar bagi Demokrasi Desa HaltengKasus Fritu, Peniti, Sakam dan Sidanga kini tidak lagi dipandang sebagai sengketa lokal antarcalon kepala desa.Di mata DPRD, rentetan persoalan tersebut telah menjadi alarm besar bagi kualitas demokrasi desa di Halmahera Tengah.
Ketika surat suara tidak dapat dipertanggungjawabkan, ketika pemilih yang berhak kehilangan hak pilihnya, ketika warga yang tidak terdaftar dapat ikut memilih, dan ketika dokumen pencalonan dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kemenangan seorang kandidat.Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Kini seluruh perhatian tertuju kepada Bupati Halmahera Tengah dan Panitia Pilkades Kabupaten.
Apakah rekomendasi DPRD akan diikuti dengan penundaan penerbitan SK kepala desa terpilih, atau justru pelantikan tetap berjalan di tengah sengketa yang belum tuntas, akan menjadi babak berikutnya dalam polemik Pilkades Serentak 2026 di Halmahera Tengah. (Editor: Rosa).


