Senin, 07 Oktober 2024.20:10 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Pasal 2 ayat (1) UU ASN menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas politik dan tidak boleh mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu.

Pelaksanaan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak mempengaruhi proses politik secara tidak adil.
Hal tersebut berbeda dengan, video yang kemudian viral, seorang oknum camat di Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, diduga terlibat dalam kampanye pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, Ikram M Sangaji dan Ahlan Djumadil pada 06/10/2024. Video itu kemudian diunggah oleh akun Facebook Abdurahman Taher
Oknum camat terlihat menghadiri kampanye serta duduk diatas panggung berdekatan dengan Zakir Ahmad salah satu anggota DPRD.
Kehadiran Camat diatas panggung kampanye, menuai pertanyaan berbagai pihak, Camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara tersebut memicu kontroversi.
Berdasarkan Penulusuran Pers Tipikor. Id, belakangan Oknum camat diketahui atas nama Usba Kamaraja.
Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hamsa Bt Mohd Amin ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya menegaskan, terkait video itu sudah kami tindaklanjuti dan lagi diproses. Katanya lagi, kami tindak, tegasnya. (Rosa).





