Jum’at, 13 Februari 2026.21:09 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Empat dokumen resmi yang diperoleh Pers Tipikor.id terkait pembayaran tanah dan tanaman atas nama SR di Kabupaten Halmahera Tengah kini menjadi perhatian dalam tata kelola administrasi anggaran daerah.
Dokumen pertama berupa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Nomor 500.17.2.3/14/SP-KNTRK/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat kesepakatan jual beli antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) dengan SR senilai Rp 171.840.000 untuk lahan seluas 2.148 meter persegi beserta tanaman di atasnya.
Namun, dokumen ini tidak disertai bukti pencairan dana sehingga pembayaran riil belum dapat dipastikan.
Dokumen kedua adalah Daftar Ganti Rugi Tanah dan Tanaman dengan nilai bersih Rp 167.544.000 setelah potongan pajak 2,5 persen. Dokumen tersebut memuat rincian luas tanah, jumlah tanaman, serta nilai masing-masing dan ditandatangani pejabat teknis serta bendahara. Sama seperti SPJB, dokumen ini juga tidak dilampiri SP2D maupun bukti transfer.
Sorotan utama muncul pada dokumen ketiga, yakni Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 82.02/01.6/0000031/…/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025. Dalam SPP tersebut tercantum nama SR sebagai penerima dengan nilai Rp 15.412.908.949.
Nilai ini hampir 100 kali lipat lebih besar dibandingkan angka dalam SPJB, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penginputan, validitas angka, serta prosedur verifikasi internal sebelum dokumen diterbitkan.
Dokumen keempat berupa rekap administrasi pembayaran juga tidak menunjukkan adanya SP2D atau bukti transfer. Dengan demikian, angka Rp 15,4 miliar yang tercantum dalam SPP tersebut menjadi tanda tanya dalam aspek administrasi.
Konfirmasi kepada Kadis Perkim
Dalam pemberitaan sejumlah media sebelumnya, Pak Kadis menyampaikan bahwa informasi mengenai pembayaran lahan senilai Rp 15 miliar merupakan kekeliruan dan tidak berdasar pada dokumen penatausahaan keuangan daerah.
Pak Kadis juga menegaskan bahwa tidak pernah diterbitkan SP2D atas nama SR dengan nilai Rp 15 miliar. Selain itu, Pak Kadis menyebut total pagu anggaran pembebasan lahan Tahun Anggaran 2025 hanya sebesar Rp 4,8 miliar untuk seluruh kegiatan.
Berdasarkan pemberitaan tersebut dan setelah mempelajari sejumlah dokumen yang diperoleh Pers Tipikor.id, termasuk SPP tertanggal 10 Desember 2025 dengan nilai Rp 15.412.908.949, redaksi kemudian mengajukan konfirmasi lanjutan kepada Kadis Perkim.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, redaksi menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh memang tidak ditemukan SP2D senilai Rp 15 miliar, sebagaimana yang telah diklarifikasi sebelumnya. Namun demikian, redaksi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen SPP yang mencantumkan nilai Rp 15,4 miliar tersebut.
Pertanyaan yang diajukan antara lain: bagaimana penjelasan atas munculnya SPP dengan nilai Rp 15,4 miliar, sementara pagu anggaran yang disampaikan hanya Rp 4,8 miliar? Apakah dokumen tersebut merupakan kekeliruan input dalam sistem administrasi, atau terdapat mekanisme administrasi lain yang dapat menjelaskan perbedaan angka yang sangat signifikan tersebut?
Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi terkait dokumen bertuliskan “SPO” dengan nomor 82.020/1.0/000003/1.04.2.10.1.03.01.0000/PR/1/10/2025 tertanggal 01 Juli 2025, yang format dan nomornya identik dengan SP2D yang beredar.
Redaksi menanyakan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari format SP2D atau berbeda secara administrasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pers Tipikor.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun belum tersambung.
Pers Tipikor.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat penjelasan tambahan dari pihak terkait.
(Editor: Rosa)

