Kamis, 5 Juni 2025. 20:18 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diduga disalahgunakan dengan dibawa ke Kota Tidore Kepulauan pada hari libur, tanpa penugasan resmi. Kendaraan berpelat merah tersebut diketahui digunakan oleh salah satu kepala seksi bidang laut di Dinas Perhubungan Halteng, bukan untuk urusan kedinasan.

Temuan ini menuai sorotan publik. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kerja, apalagi keluar wilayah, jelas melanggar aturan dan etika Aparatur Sipil Negara.
“Mobil dinas adalah fasilitas negara, bukan kendaraan pribadi. Pemakaiannya wajib sesuai penugasan resmi. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” ujar salah satu warga yang enggan namanya ditulis.
Sumber yang melihat kenderaan tersebut mendesak Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Tengah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Ketegasan penting untuk menjaga wibawa institusi dan disiplin ASN.
“Ini bukan sekadar soal mobil, tapi soal integritas aparatur negara. Jika dibiarkan, yang lain akan ikut-ikutan,” tambahnya.
Aturan mengenai kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Penggunaan di luar jam kerja atau saat hari libur hanya diperbolehkan jika terdapat surat tugas atau izin resmi dari atasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Plt Kadis Perhubungan Edi Muhamad belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah terbaca.(Editor: Rosa)


