Rabu, 11 Februari 2026.01:40 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah semakin memprihatinkan. Sejumlah tanah Pemda kini dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian atau tidak sesuai ketentuan, terutama di wilayah strategis dalam Kota Weda, pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi daerah.
Berdasarkan hasil investigasi Pers Tipikor.id, sejumlah tanah milik Pemda, mulai dari kawasan Mesjid Agung Darussalam hingga kawasan Kilo Tiga, kini telah berdiri bangunan milik pribadi, menandakan hilangnya kontrol pemerintah atas aset strategisnya sendiri.
“Ketiadaan pengawasan yang tegas membuat publik sulit mengetahui kondisi sesungguhnya aset tanah di Kota Weda. Tanah Pemda, yang seharusnya menjadi aset strategis, justru dimanfaatkan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berisiko menurunkan manfaat bagi daerah dan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Kondisi ini mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Tengah untuk meminta transparansi penuh dan pertanggungjawaban pengelolaan tanah Pemda, memastikan aset strategis dikelola tertib, serta menghentikan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pribadi sebelum kerugian lebih besar terjadi.
Nilai Aset Tetap Pemda Halmahera Tengah
Dalam neraca yang diperiksa BPK, total aset tetap tercatat Rp3,37 triliun, yang mencakup:
Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Rp1,87 triliun
Aset Tetap Lainnya: Rp14,96 miliar
Konstruksi Dalam Pengerjaan: Rp438,11 miliar
Akumulasi Penyusutan: (Rp1,08 triliun)
Meski demikian, nilai tanah secara terpisah tidak dirinci per kecamatan, termasuk Kota Weda, sehingga publik maupun DPRD belum dapat menilai kondisi sebenarnya.
BPK menegaskan bahwa penatausahaan aset tanah Pemda belum tertib, dengan bukti:
Tanah Bandara Pulau Gebe digunakan Kementerian Perhubungan tanpa perjanjian sah;
Tanah perumahan karyawan di Lelilef dimanfaatkan masyarakat tanpa dasar hukum;
Perumahan PNS digunakan tidak sesuai aturan;
Plaza Weda, di tengah Kota Weda, dimanfaatkan tanpa perjanjian resmi;
Bangunan di atas tanah Pemda digunakan sebagai coffee shop tanpa kontrak;
Retribusi atas pemanfaatan aset belum dipungut, sehingga daerah kehilangan potensi PAD.
BPK menegaskan dokumen rinci seharusnya tercatat dalam KIB A – Tanah yang dikelola BPKAD Halmahera Tengah. Namun hingga kini, laporan BPK tidak merinci aset tanah per kecamatan maupun per bidang, sehingga publik belum dapat menilai kondisi sebenarnya. Kekosongan data ini menunjukkan potensi pemanfaatan tanah yang tidak sesuai ketentuan, jika pengawasan tidak ditingkatkan.
(Editor: Rosa)



