Rabu, 4 Februari 2026.22:47 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Tim Gabungan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2026 kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Pada Selasa, 4 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, tim yang dipimpin oleh Kasat Tahti Iptu Ramli Soleman selaku Kepala Pos Komando (Kaposko) melaksanakan razia di lokasi penyulingan miras jenis cap tikus di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Razia tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan minuman keras tradisional ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasi Pekat bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah bifak yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus.
Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan pemilik tempat penyulingan berada di area tersebut. Tim kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan bahan baku berupa air nira (saguer) yang digunakan untuk produksi miras, serta membakar tungku penyulingan yang digunakan.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti, di lokasi pertama di antaranya:
Minuman keras jenis saguer sebanyak 3 galon berukuran masing-masing 25 liter.
Lokasi kedua:
2 galon minuman keras.
1 unit tungku pembakaran.
Adapun identitas pemilik lokasi pembuatan miras diketahui berinisial RT (74), dengan alamat asal Kecamatan Teliti, Kabupaten Maluku Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kie Raha 2026 dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan penindakan secara berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, khususnya peredaran miras ilegal, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. (Editor: Rosa).



