Kamis, 27 Juni 2024.13:17 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban pemerintah.
Pantauan Pers Tipikor. aidi, pada 27/6/2024, mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah Khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya adalah pelayanan pembuatan AK.1 (kartu kuning) Pada Bidang Penempatan perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, AK.1 (kartu kuning) merupakan kartu tanda pencari kerja yang dijadikan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan atau instansi baik Negeri atau Swasta.
Yusup Muhamad selaku Operator Pencari Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah ketika di wawancara langsung diruangannya mengatakan, sehari rata-rata kurang lebih 150 Kartu Pencari Kerja yang kami keluarkan.
Ia, kemudian mengatakan, pada beberapa hari kemarin walau kondisi hujan, tetapi pelayanan masih tetap berjalan sesuai harapan, ungkapnya.
Menurutnya, kendala lain adalah, masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), itu pun tidak tidak terlalu masalah, karena kami arahkan apabila ada pencari kerja yang terkendala dengan KTP, ujarnya.
Terkait kendala lain seperti jaringan masih aman, singkatnya. (Rosa).