Home / Hukrim

Rabu, 13 Juli 2022 - 05:51 WIB

PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Penetapan HM dan TM Sebagai Tersangka Peredaran Kasus Kayu Ilegal

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝

Manado, 12 Juli 2022. Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 12 Juli 2022.

Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022. Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan. 

Mengomentari keputusan praperadilan 12 Juli 2022, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dan menegaskan, β€œKasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi.”

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. β€œSaya juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kata Rasio Ridho Sani, 12 Juli 2022

Sumber : GAKKUM (zhl)

READ  "PROYEK JOGING TREK LUPUT DARI PERHATIAN".

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gakkum KLHK: Direktur PT. BMN Kasus Perkara Pertambangan Nikel IlegalΒ Β di Konawe Utara-Sultra Segera Disidangkan

Daerah

Praktisi Hukum DPC Perwakilan Sorong Stevano, “Pergantian BPD Menyalahi Prosedur”.

Daerah

Tindakan Arogan Oknum Berpakaian Safari Didepan Gate 2 PT. IWIP.

Ekonomi

SALAH SATU WARGA DESA WALEH DI KABARKAN HILANG.

Daerah

Gegera Ancam Gunakan Sajam, Ali Majid Laporkan Pelaku Ke Polres Halmahera Tengah.

Daerah

Adanya Alarm Bahaya Pada Belanja Tak Terduga Non Bencana Alam.

Daerah

Proyek Kanal Kota Weda Disnyalir Gunakan Material Ilegal.

Daerah

ATAS PERINTAH, “PROYEK 2 MILIAR 500 JUTA LEBIH DIKERJAKAN SUBKONTRAKTOR”

You cannot copy content of this page