Jumat, 17 November 2023.17:01 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tilope Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah melakukan pergantian BPB Desa menyalahi prosedur.
Hal tersebut di sampaikan oleh Stevano S.W. Pasoi. SH kepada Pers Tipikor-id pada pukul 11:00 WIT tepanya dikedai black pink taman kota weda.
Stevano, yang juga sebagai Praktisi Hukum DPC perwakilan Sorong, proses pergantian ketua BPD Desa Tilope Kecamatan Weda Selatan yang terpilih pada periode 2022 sampai dengan 2029 pada saat terjadi proses pergantian jelas tidak sesuai prosedur, ujarnya.
Oleh karena sebelumnya ketua BPD menjalankan fungsinya sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendagri nomor 110 sebagai fungsi pengawasan, karena merasa tertekan, dan mau cari aman, cari proyek di Desa, cari bantuan di Desa maka proses pergantian yang dilakukan oleh empat orang BPB walau menyalahi prosedur tetap saja dijalankan. Buktinya adalah sekarang ini dari empat orang BPD ada yang mendapatkan bantuan perahu fiber, ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi nama-nama empat orang BPB, ia tak tanggung-tanggung menyebutkan, sebagai wakil ketua Yunus Sasau, sekretaris Kres Tatali, anggota Stince Lahiang bersama Mike Auren.
Praktisi hukum tersebut juga mengkronologiskan terkait alasan-alasan pemecatan ketua BPD Desa Tilope bahwa, selama enam bulan ketua BPD tidak menjalankan tugas hal ini sesuai dengan surat pergantian mulai dari bulan April, pada hal sebelumnya di bulan April ketua BPD dengan melakukan kegiatan penyerahan BLT tahap pertama, itu ada bukti dokumentasinya, jelasnya.
Yang jelas ini menyalahi prosedur, dan itu mereka tahu, sebab apa yang mereka buat juga tidak sesuai arahan dari inspektorat. Bahkan pemerintah kecamatan (Pak Sekcam) juga mereka menolak karena proses surat pemecatan itu tidak sesuai prosedur yaitu BPB tidak memiliki daftar hadir, ungkapnya.
Selain itu, terkait penerimaan dana operasional BPD Desa Tilpoe sebesar Rp.23 juta lebih juga tidak diketahui oleh Ketua BPD sebelumnya yang bertanda tangan Yunus Sasau selaku wakil ketua yang diterima pada tanggal 6 Oktober, pada hal Ketua BPD berada di Desa Tilope. Olehnya itu, bagi kami hal ini disinyalir adanya pengelapan yang harus jadi perhatian hukum, tegasnya. (Rosa).