Rabu,29 Maret 2023.02:45 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap adanya dugaan kejanggalan pada Belanja Tak Terduga (BTT) Non Bencana Alam Tahun 2020.
Kata Sekretaris Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak, berikut ini bukti Belanja Tak Terduga yang di gelontorkan oleh Pemerintah Daerah seperti:
1. Belanja Honorarium Petugas Penanganan Covid 19 dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 2.473.300.000,00
2. Belanja Perangko, Materai Dan Benda Pos Lainnya dengan Surat pertanggungjawaban Rp.2.000.000,00
3. Belanja Bahan Obat-Obatan dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 505.000,00
4. Belanja Bahan/Bibit Tanaman
dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.969.590.000,00
5. Belanja Bibit Ternak dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 100.000.000,00
6. Belanja Bahan Obat-Obatan dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 48.739.000,00
7. Belanja Bahan Kimia dan Pupuk
dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 2.422.574.000,00
8. Belanja Persediaan Makanan pokok dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 3.681.300.000,00
9. Belanja Penggantian Suku Cadang dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 36.146.273,00
10. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Pelumas dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.101.600.000,00
11. Belanja Cetak dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 75.456.000,00
12. Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.199.200.000,00
13. Belanja Sewa Sarana Mobilitas Air dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 28.400.000,00
14. Belanja Sewa Eskavator dengan Surat pertanggungjawaban Rp.91.814.000,00
15. Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 269.090.909,00
16. Belanja Makanan Dan Minuman Pasien dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 23.575.000,00
17. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 260.878.000,00
18. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.6.300.000,00
19. Belanja Pemeliharaan Jembatan dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.348.530.000,00
20 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.283.962.725,00
21. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.18.181.818,00
22. Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat
dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.10.274.164.093,00
23 .Belanja Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.56.646.429,00
24. Belanja APD dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.241.967.000,00
25. Belanja Thermo Gun Infra dengan Surat pertanggungjawaban Rp.109.664.000,00
26. Belanja HandSanitizer dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 323.620.012,00
27. Belanja Masker dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 626.494.588,00
28. Belanja Handscoon dengan Surat pertanggungjawaban Rp.144.000.000,00
29. Belanja Abocath dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.6.600.000,00
30. Belanja Rapid Test dengan Surat pertanggungjawaban Rp.1.055.115.000,00
31. Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Mesin Bor dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 1.095.272.200,00
32. Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Kantor dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.199.200.000,00
33. Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan
dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 620.112.872,34
34. Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar dengan Surat pertanggungjawaban
Rp.1.778.705.453,00
35. Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Bangunan Rumah Negara Golongan II
dengan Surat pertanggungjawaban
Rp. 589.885.305,00
Menurutnya, kegiatan belanja dengan 35 item tersebut sumber dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2020 bebernya.
Tambahnya lagi, dari 35 item belanja tersebut, tidak terlihat adanya belanja obat, ini ada apanya. Apakah ini indikasi lemahnya pengawasan internal pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum? Tanya dia.
Maka dengan adanya bukti ini,
“kami berharap kepada Pihak Hukum baik, Polda Maluku Utara, Kejati Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah dan Kejaksaan Halmahera Tengah, agar mengembangkan informasi ini sehingga kejelasan dari anggaran Belanja Tak Terduga Non Bencana Alam untuk penanganan CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) tahun2020 bisa terkuak kebenarannya, tegasnya. (Rosa).