Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Kamis, 2 Maret 2023 - 17:01 WIB

Gegera Ancam Gunakan Sajam, Ali Majid Laporkan Pelaku Ke Polres Halmahera Tengah.

Kamis, 3 Maret 2023.17:52 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Ali Majid Alis Ali 50 Tahun Warga Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah mendatanggi Polres Halmahera Tengah.

Pasalnya, kedatangan Ali ke Polres Halmahera Tengah pada (3/3) sekitar pukul 11.00 WIT guna melaporkan adanya pengacaman terhadap dirinya oleh salah seorang pelaku dengan memakai senjata tajam berupa parang.

Pelaku mengancam terjadi pada kamis 23 Februari 2023 sekitar 01:30 WIT berlokasi di jalan raya  daerah patung dua jari oleh pelaku berinsial BM warga desa Woebulen.

Menurut Ali, pada saat saya hendak menemui pelaku BM, saya berhentikan mobil yang saya kendarai di dekat rumahnya pelaku, saat itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang dari bagian belakang bajunya dan pelaku menggengam parang tersebut serta berjalan beberapa langkah ke arah saya, dari hal itu saya menduga pelaku seakan mau menyerang saya dengan senjata yang ada di genggamannya, ungkap Ali kepada Pers Tipikor-ID. 17:02 WIT.

Menurut Ali, satu jam sebelum kejadian pengancaman itu terjadi, saat saya mengendarai mobil keluar dari rumah dan tepatnya di daerah patung dua jari, ada sekelompok anak muda yang meneriaki saya, karena hal tersebut saya pun berhenti dan menghampiri mereka namun sebagian dari anak muda tersebut lari, yang tinggal salah satu anak muda bernama anto anak dari pelaku pengancaman tersebut, tuturnya.

Bersamaan dengan hal itu ada beberapa orang mengatakan yang meneriaki saya anto, saya pun menampar dua kali ke arah pipi bagian kanan anto, mungkin karena merasa tidak terimah anto melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Tak berselang lama anto datanggi saya dan mengatakan Bapaknya menunggu saya di rumahnya. Saya pun bergegas menuju ke rumahnya untuk menceritakan kronologis tersebut, bebernya.

READ  “Kontras Progres RLH Gemia: Ada yang Rampung 100%, Ada yang Baru Tumpukan Batu”.

Masih lanjut Ali, setelah tiba depan rumahnya, apa yang saya harapkan malah sebaliknya, seperti yang saya ceritakan sebelumnya, ujar Ali. Seketika itu karena saya mau di serang dengan parang, saya pun secara refleks mematahkan pipa di belakang mobil dan maju ke arah pelaku, ungkapnya.
 
Olehnya itu, dengan ancaman pelaku kepada saya, hari ini saya melaporkan atas pengancaman terhadap diri saya.

Terpisah Husen Ismail Direktur Lsm Gele-gele mengatakan, kasus pengancaman dengan mengunakan sebilah parang, pelaku bisa disangkakan dengan Pasal dan Undang- undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951, tentang membawa senjata tajam tanpa ijin. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun, tegasnya

Olehnya itu kata Husen, kami  berharap pihak kepolisian segera menindak tiap pelaku yang mengunakan senjata tajam (sajam) agar hal ini tidak lagi menjadi kebiasaan, harapnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

10 Petinju Siap Berlaga di Kejurda Gubernur Cup Malut 2025, Chulleyefo Boxing Champ Wakili Halteng.

Daerah

Gudang Logistik Moriala Disebut Tanpa Petugas, Transparansi BPBD Halteng Dipertanyakan.

Daerah

Praktik Kotor di Balik Tender Proyek Halteng, Saatnya Kejaksaan Turun Tangan.

Daerah

Tanah Longsor di Desa Lonjoboko, Kapolres Gowa Pantau Lokasi

Daerah

Wakil Bupati Halteng Lepas Ratusan Guru & Ribuan Siswa di Gerakan Senam dan Bersih Kota Sambut HUT ke-80 PGRI.

Daerah

Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang; Kasus Itu Bukan Delik Aduan, Tetapi Itu Pidana Murni.

Daerah

Imam Abdi Utama Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah.

Daerah

Pembangunan 1.552 Rumah Layak Huni, Penjabat Bupati Menjawab Keluh Kesah Masyarakat.

You cannot copy content of this page