Senin,20 November 2023.23:33 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Tanda tanya besar, dibalik adanya dugaan proyek milyaran rupiah yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Halmahera Tengah disinyalir menggunakan material ilegal ??.
Proyek dengan pelaksana
CV. BALAP GARDA PERJUANGAN dengan anggaran Rp.4.948 Miliar bersumber dari APBD TA 2023 untuk material batu disinyalir ilegal tersebut sampai dengan saat ini pihak terkait terkesan tutup mata dan memilih bungkam terkait asal muasal pengambilan material.
Sebelumnya, dari hasil pantauan Pers Tipikor-id dilokasi proyek ini terpantau pada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut menggunakan material batu karang darat yang disinyalir tanpa izin galian.
Batu karang darat diperkirakan puluhan bahkan ratusan kubik sepertinya bebas tanpa hambatan dikomersilkan oleh oknum maupun kelompok tertentu.
Menurut salah satu Asn yang enggan namanya dipublish mengatakan, untuk daerah pengambilan material batuan karang darat di jalan masuk bandara kurang lebih 25 meter dari jalan masuk, itu adalah tanah milik pemda. Olehnya itu kalau material tersebut dikomersilkan, bisa menyalahi aturan, ungkapnya.
Via WhatsApp Pers Tipikor-id menghubungi pihak kontraktor
Kanal Weda Kota lewat pesan singkatnya mengatakan, Kades air salobar, kalau dia ada izin, bisa konfirmasi ke kades masalah izin, ungkapnya.
Terpisah, Pers Tipikor-id mengkonfirmasi ke salah satu Asn di dinas Pekerjaan Umun (PU) dengan menanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu siapa? Asn tersebut mengatakan, konfirmasi dengan Pak Kadis langsung karena PPK saat ini, PPK semua pak kadis. Sambungnya, kalau PPTK nya baru di pak bakri, ungkapnya.
Akan tetapi PLT kadis PU ketika dikonfirmasi tidak bisa terhubung lantaran sampai saat ini nomor kontak masih diblokir oleh PLT Kadis PU.
Lebih lanjut Praktisi Hukum Stevano Stevano S.W. Pasoi. SH DPC perwakilan Sorong kepada Pers Tipikor menjelaskan, setiap pengusaha untuk jenis galian harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 , tentang batuan minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi.
Ketentuan mengenai SIPB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh karena itu, setiap usaha apalagi Izin Penambangan Batuan atau SIPB yang merupakan dokumen perizinan untuk melaksanakan aktivitas usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu, wajib hukumnya ada Izin jelasnya.
Terpisah Kades Aer Salobar ketika dikonfirmasi lewat sambungan seluler sampai berita ini terpublish, nomor telepon kades Aer Salobar tidak bisa tersambung. (Rosa).