Senin, 8 September 2025. 23:55 WIT.
HAL-TENG, TIPIKOR.ID – Sudah 490 hari berlalu sejak ratusan juta rupiah uang negara raib dari mobil dinas di halaman parkiran Kantor Bupati Halmahera Tengah pada 6 Mei 2024.
Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail dikonfirmasi, menegaskan bahwa pengembalian sebagian uang yang hilang tidak menghapus unsur pidana. “Uang negara hilang lalu dikembalikan itu tidak menghapus pidana. Yang perlu ditelusuri adalah, uang itu diambil bendahara atas perintah siapa? Selama belum diserahkan, uang tersebut masih berada dalam pengawasan bendahara. Artinya, tanggung jawab ada pada bendahara,” jelas Rustam.
Sementara itu, Inspektur Halteng, Basri Dawan, SH dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan bahwa uang yang hilang sudah dikembalikan beberapa bulan lalu. Namun, urusan pidana itu bukan ranah Inspektorat,” ujarnya singkat.
Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan, uang milik Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Halteng hilang setelah dicairkan dari bank dan ditinggalkan di dalam mobil dinas Toyota Hilux DG 8022 SP.
Pada hari kejadian, bendahara Bagian Umum Setda Halteng, Buhari, mencairkan dana sekitar Rp700 juta dari salah satu bank di Weda. Namun setibanya di kantor bupati, uang tersebut tidak langsung diamankan sesuai prosedur. Alih-alih disimpan di tempat semestinya, dana itu ditinggalkan di dalam mobil. Tak lama kemudian, pegawai kantor Bupati dihebohkan dengan kaca mobil
dinas Toyota Hilux DG 8022 SP ditemukan pecah pada bagian kiri dan ratusan juta rupiah raib tanpa jejak.
“Waktu itu semua kaget, karena kejadiannya persis di pusat kantor pemerintahan. Apalagi uang itu baru saja diambil dari bank,” ungkap seorang saksi mata saat olah TKP oleh Polres Halteng.
Informasi yang beredar menyebutkan, dana tersebut tidak seluruhnya hilang. Dari jumlah sekitar Rp700 juta, ratusan juta rupiah tak terlacak.
Kasus ini pun menimbulkan sorotan tajam publik. Kelalaian bendahara dianggap sebagai faktor utama hilangnya uang negara dalam jumlah besar. Pertanyaan pun muncul: mengapa standar pengamanan dana publik tidak dijalankan, padahal nominal yang dicairkan sangat signifikan?
Bendahara Buhari yang coba dikonfirmasi langsung oleh Pers Tipikor.id memilih bungkam.
Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada 30 Agustus 2025 menegaskan bahwa kasus ini masih berstatus penyelidikan.
Rustam Ismail menambahkan, Pasal 62 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bendahara bertanggung jawab penuh atas kerugian negara dalam pengurusannya. Lebih jauh, kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.
“Jadi jangan keliru. Ini bukan sekadar uang hilang lalu dikembalikan, melainkan sudah masuk ranah pidana. Ada unsur kelalaian, bahkan bisa lebih jauh, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Rustam.
Ia juga menyoroti lambannya proses hukum. “Aturan jelas, penyelidikan dan penyidikan tidak boleh berlarut-larut. Jika terlalu lama, bukti bisa hilang dan kasus berpotensi di-SP3. Faktanya, ini sudah lebih dari setahun tanpa kepastian hukum. Komitmen aparat patut dipertanyakan,” tandasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan misteri uang negara yang raib di jantung pemerintahan Halmahera Tengah ini. (Editor: Rosa)




