Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum: Material Puskesmas Messa Diduga Gunakan Batuan Karang Ilegal.

Jum’at, 17 Oktober 2025.01:19 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur kian menguat. Sumber terpercaya menyebutkan, sebagian material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas kesehatan itu berasal dari karang laut yang diambil secara ilegal di wilayah pesisir setempat.

Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis konstruksi, melainkan tindakan yang bertentangan dengan hukum lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang dilarang mengambil atau memanfaatkan material karang laut yang dapat merusak ekosistem.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan.

“Buktinya pengunaan karang laut dijadikan bahan bangunan, itu jelas pelanggaran berat. Tidak hanya merusak alam, tapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas sumber yang tidak mau namanya dipublikasi sekaligus mengetahui pengunaan material tersebut.

Praktik penggunaan karang laut sebagai bahan bangunan juga dinilai berpotensi membahayakan struktur bangunan, karena sifat karang yang rapuh dan mudah hancur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan teknis oleh Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran, serta tanggung jawab kontraktor pelaksana CV. Ariesta Kencana.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Weda dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Jangan tunggu bangunan berdiri baru ribut. Ini jelas-jelas perusakan lingkungan dan penyalahgunaan anggaran publik,” tambah sumber dengan geram.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor belum memperoleh iniformasi pemilik CV. Ariesta Kencana selaku kontraktor pelaksana. (Editor: Rosa)

READ  Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi, Koalisi Mahasiswa Maluku Utara, Siapkan Surat Untuk KPK.

Share :

Baca Juga

Daerah

Terpilih Jadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Abdu Rahim Odeyani Sampaikan Terimakasih.

Daerah

Wow, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tegur Keras Pemkab Halmahera Tengah.

Daerah

Rp.7 Miliar Lenyap di Jalan? Trotoar Kota Weda Dirusak Waktu.

Daerah

Temuan BPK, Wakasek KNPI Desak Kejari Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Halmahera Tengah.

Daerah

Keluarga Besar Zulkifli Hi Bayan Hadiri Prosesi Pelatikan Dirinya Sebagai Anggota DPRD.

Daerah

Uang Rakyat Hilang di Kantor Bupati Halteng: Penanganan Kasus Sarat Misteri.

Daerah

Dugaan Proyek Fiktif 2024 di Weda Terkuak: Publik Pertanyakan Ke Mana Dana Rp14,9 miliar.

Daerah

Spirit Kemerdekaan Menggema, Wabup Halteng Ahlan Djumadil Pimpin Prosesi Penurunan Sang Merah Putih.

You cannot copy content of this page