Jum’at, 17 Oktober 2025.01:19 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Puskesmas Messa di Kecamatan Weda Timur kian menguat. Sumber terpercaya menyebutkan, sebagian material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas kesehatan itu berasal dari karang laut yang diambil secara ilegal di wilayah pesisir setempat.
Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis konstruksi, melainkan tindakan yang bertentangan dengan hukum lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang dilarang mengambil atau memanfaatkan material karang laut yang dapat merusak ekosistem.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan.
“Buktinya pengunaan karang laut dijadikan bahan bangunan, itu jelas pelanggaran berat. Tidak hanya merusak alam, tapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas sumber yang tidak mau namanya dipublikasi sekaligus mengetahui pengunaan material tersebut.
Praktik penggunaan karang laut sebagai bahan bangunan juga dinilai berpotensi membahayakan struktur bangunan, karena sifat karang yang rapuh dan mudah hancur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan teknis oleh Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran, serta tanggung jawab kontraktor pelaksana CV. Ariesta Kencana.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Weda dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Jangan tunggu bangunan berdiri baru ribut. Ini jelas-jelas perusakan lingkungan dan penyalahgunaan anggaran publik,” tambah sumber dengan geram.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor belum memperoleh iniformasi pemilik CV. Ariesta Kencana selaku kontraktor pelaksana. (Editor: Rosa)

