Rabu, 17 Desember 2025.00:03 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Menjamurnya truk pengangkut material berupa timbunan tanah, batu, dan pasir yang melintas tanpa penutup terpal di sejumlah ruas jalan umum di Kota Weda kembali menuai sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Menanggapi kondisi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Edi Muhammad, saat dikonfirmasi Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp menegaskan pihaknya akan kembali menurunkan petugas untuk melakukan penertiban.
“Besok saya turunkan pasukan lagi,” tegas Edi Muhammad, merespons maraknya truk bermuatan tanah yang tidak ditutup terpal.
Ia mengungkapkan, dampak kelalaian para sopir truk sudah terlihat di lapangan. Pada sore hari sebelumnya, petugas mendapati kondisi jalan di Kilometer Tiga (KM 3) dipenuhi tanah yang berhamburan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Sore tadi terlihat sejumlah sopir membersihkan jalan di Kilometer Tiga karena tanah berhamburan di badan jalan,” ungkapnya.
Terpisah, Rusli, salah satu pengguna kendaraan roda dua, menilai aktivitas pengangkutan material tanpa penutup terpal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia berharap Dinas Perhubungan Halmahera Tengah bersama Satpol PP selaku penegak peraturan daerah dapat bertindak tegas melakukan penertiban, sekaligus mengingatkan para pengusaha dan sopir truk agar mematuhi ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009, termasuk kewajiban menutup muatan demi keselamatan bersama.
Penegasan Dinas Perhubungan tersebut menjadi sinyal bahwa keselamatan lalu lintas harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Konsistensi penertiban di lapangan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, sehingga jalan umum semakin layak bagi seluruh pengguna. (Editor: Rosa)



