Senin, 15 Juni 2026.01:28 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan ekspansi industri nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, kontribusi masyarakat terhadap pendapatan daerah terus meningkat. Namun di balik miliaran rupiah pajak yang disetor warga melalui pembayaran listrik setiap bulan, muncul pertanyaan yang mulai mengemuka: sejauh mana manfaatnya telah kembali dirasakan oleh masyarakat?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Halmahera Tengah telah mencapai 99.647 jiwa dengan total 23.472 rumah tangga.
Pertumbuhan penduduk yang didorong oleh aktivitas industri pertambangan dan pengolahan nikel telah memicu peningkatan kebutuhan hunian, konsumsi listrik, serta layanan publik di berbagai wilayah.
Dari setiap pembelian token listrik maupun pembayaran rekening listrik, masyarakat secara otomatis dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Berdasarkan penelusuran Pers Tipikor.id terhadap data realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025, penerimaan PBJT Tenaga Listrik dari pelanggan PLN tercatat mencapai Rp5.815.040.809 atau sekitar Rp5,81 miliar.
Angka tersebut berasal dari konsumsi listrik rumah tangga, rumah kos, kios, toko hingga berbagai usaha kecil yang tersebar di seluruh wilayah Halmahera Tengah. Dengan kata lain, miliaran rupiah tersebut berasal dari kantong masyarakat yang setiap hari membeli token listrik maupun membayar tagihan listrik bulanan.
Besarnya kontribusi masyarakat ini sejalan dengan meningkatnya jumlah rumah tangga di kawasan lingkar tambang. Semakin banyak penduduk dan hunian baru yang bermunculan, semakin besar pula penerimaan daerah yang diperoleh dari sektor tenaga listrik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Weda Jakarta, Rayhan Galuh Fahreza Hito, menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka pemanfaatan dana PBJT Tenaga Listrik yang setiap tahun dipungut dari warga.
Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan rumah tangga di Halmahera Tengah seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama fasilitas penerangan jalan yang menjadi salah satu tujuan utama pemungutan pajak tersebut.
“Masyarakat tidak pernah menolak membayar pajak. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat. Ketika penerimaan pajak listrik mencapai miliaran rupiah, maka pemerintah juga perlu terbuka menjelaskan penggunaannya kepada publik,” ujar Rayhan kepada Pers Tipikor.id.
Ia menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana PBJT bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pemungutan pajak, tetapi kesulitan melihat manfaat yang nyata di lapangan. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka berapa anggaran yang digunakan untuk penerangan jalan, di mana saja lokasi atau Desa yang tidak lagi gelap jalannya , dan apa saja hasil yang sudah dicapai,” tegasnya.
Rayhan menilai pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat pertumbuhan kawasan permukiman baru yang sangat cepat di Kecamatan Weda, Weda Tengah, Weda Utara dan sejumlah wilayah lainnya. Jumlah rumah bertambah, pelanggan listrik meningkat, dan penerimaan pajak terus naik setiap tahun.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2023, sebagian penerimaan PBJT Tenaga Listrik wajib dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme earmarking tax.
Data keuangan daerah menunjukkan total penerimaan pajak sektor tenaga listrik di Halmahera Tengah pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp16,90 miliar. Dari jumlah tersebut, sedikitnya sekitar Rp1,69 miliar wajib diarahkan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan fasilitas penerangan jalan umum.
“Jika penerimaan dari sektor tenaga listrik terus meningkat setiap tahun, maka masyarakat juga berhak melihat peningkatan kualitas pelayanan publik yang sebanding. Transparansi sangat penting agar publik mengetahui bahwa dana yang mereka setorkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang nyata,” tambah Rayhan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka secara rinci data penggunaan dana PBJT Tenaga Listrik kepada masyarakat. Mulai dari jumlah anggaran yang dialokasikan, lokasi pembangunan lampu jalan, biaya pemeliharaan, hingga capaian program yang telah direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak terkait mengenai realisasi penggunaan dana PBJT Tenaga Listrik yang bersumber dari kontribusi masyarakat tersebut.
Sebab pada akhirnya, Rp5,81 miliar yang masuk ke kas daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik nominal tersebut terdapat kontribusi ribuan warga Halmahera Tengah yang setiap hari menyisihkan sebagian uangnya melalui pembayaran listrik. Jika masyarakat telah menunaikan kewajibannya, maka transparansi dan manfaat nyata dari penggunaan dana tersebut merupakan hak yang patut diketahui publik. (Editor: Rosa).


