Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:03 WIB

Uang Kembali, Pidana Tetap Ada: Kasus Tak Bisa Diakhiri Begitu Saja.

Ahad, 15 Juni 2025.12:56 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Kasus hilangnya uang tunai ratusan juta rupiah di area parkir Kantor Bupati Halmahera Tengah masih terus menjadi sorotan. Dilansir dari TribunTernate.com edisi 27 Juli 2024, Polres Halmahera Tengah telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan menjadwalkan gelar perkara pada Juli 2024.

Perihal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Ipda Ramli Soleman, Kamis (27/6/2024).

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, bulan depan kami sudah lakukan gelar perkara, “ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tunai tersebut diambil dari bank tanpa pengawalan resmi, dibawa menggunakan kendaraan dinas, lalu ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di lingkungan kantor bupati. Kelalaian dalam pengelolaan uang negara inilah yang memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan prosedur penggunaan keuangan daerah.

Konfirmasi juga dilakukan Pers Tipikor ID kepada Kabag Umum Setda Halteng, pada 31 Mei 2025 pukul 14:53 WIT melalui pesan WhatsApp. Ketika ditanya apakah kasus ini sudah tidak lagi ditangani oleh pihak kepolisian dan siapa yang bertanggung jawab atas pengambilan uang, Kabag Umum menjawab:

“Bendahara bertanggung jawab dan sudah disetor kembali ke kasda.”

Namun, dalam prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan publik, pola semacam ini tetap merupakan pelanggaran serius—baik secara administratif maupun dari perspektif hukum pidana. Tidak adanya pengamanan, tidak adanya dokumentasi resmi pengambilan, serta kelalaian prosedural membuka potensi penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…”

READ  Oknum Bendahara Desa Damuli, Diduga Terlibat Politik Praktis.

Artinya, tanpa perlu pembuktian bahwa uang digunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelalaian atau penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara sudah cukup untuk diproses secara hukum.

Jika uang negara bisa hilang dan cukup dikembalikan tanpa sanksi, lalu apa bedanya dengan pencurian yang diberi pengampunan? Pengembalian uang boleh jadi dijadikan dalih untuk menghindari proses hukum. Namun negara tak boleh memberi kelonggaran terhadap kelalaian atau pelanggaran prosedural dalam tata kelola anggaran.

Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Bukan hanya secara administratif, tapi juga secara hukum. Sebab kepercayaan publik dibangun dari ketegasan negara menindak pelanggaran, bukan dari lunaknya sikap atas alasan pengembalian.

Informasi dalam berita ini bersumber dari kronologi kejadian serta kutipan pihak terkait. Pers Tipikor.id menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Tahun 2019 Milyaran Rupiah Disperkim Halteng Harus Diusut Peruntukannya.

Daerah

Akibat Diterjang Angin, Sejumlah Rumah Warga Ambruk.

Daerah

Proyek Air Bersih Tahun 2023 Rugikan Negara, APH Diminta Periksa Pihak Terkait.

Daerah

Bimtek Sekolah Sehat Resmi Ditutup, Dinas Pendidikan Halteng Siap Lakukan Monitoring.

Daerah

Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Dalami Realisasi ADD Desa Palo.

Daerah

TIDAK ADA LAGI PUNGUTAN DI RSUD WEDA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH”.

Daerah

Insiden Dini Hari, Truk Terbalik di Gunung Tabalik.

Daerah

Hiruk Pikuk Tambang Tak Padamkan Semangat, PT IWIP Gelar Upacara HUT ke-80 RI Penuh Khidmat.

You cannot copy content of this page