Rabu, 30 April 2025. 14:50 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah resmi menyerahkan 10 unit kontainer kepada PT Pelni Cabang Ternate setelah melalui proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kontainer-kontainer tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana kehutanan, dan dalam putusan Pengadilan Negeri Soasio diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak Pelni.

Selama masa persidangan hingga putusan inkracht, kontainer-kontainer tersebut dititipkan di Pelabuhan UPP Kelas II Weda. Penyerahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), kepada Kepala Cabang Pelni Ternate. Proses ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Weda, Bernard Martin Mastua, pada 30 April 2025.

Dalam keteranganya, Kajari Halmahera Tengah Harianto Pane S.H., M.H.menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses hukum hingga tuntasnya perkara dan pelaksanaan eksekusi. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kepala UPP Pelabuhan Weda atas kerjasamanya dalam menyediakan tempat penitipan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Semoga ke depan, kerja sama lintas instansi, terutama antarinstansi vertikal, semakin kuat dan terjalin lebih baik lagi,” ungkap Kajari.
Kajari juga berharap, setelah dikembalikan, kontainer-kontainer tersebut dapat segera digunakan untuk mengangkut hasil bumi dari Kabupaten Halmahera Tengah, mengingat masih terbatasnya ketersediaan kontainer untuk mendukung distribusi komoditas lokal. Ia menambahkan, penggunaan kontainer ini sangat penting dalam memperlancar program Tol Laut yang dicanangkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas II Weda, Bernard Martin Mastua, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kedatangan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas institusi penegak hukum, khususnya dalam hal pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi kami agar 10 unit kontainer tersebut bisa kembali dimanfaatkan dalam mendukung program pemerintah, khususnya Tol Laut,” jelas Bernard.
Lebih lanjut, Bernard mengungkapkan bahwa dari 10 unit kontainer yang telah diserahkan, 5 di antaranya telah terisi muatan hasil bumi berupa kopra dari Kabupaten Halmahera Tengah.
“Sejak Januari kami sudah intens koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan. Fasilitas pelabuhan juga terbatas, sehingga dengan dikembalikannya kontainer-kontainer ini ke PT Pelni, kami berharap operasional pelabuhan ke depan bisa lebih maksimal,” tutup Bernard.
Penyerahan kontainer ini menjadi simbol penting sinergi antarlembaga demi mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperlancar arus logistik hasil bumi dari Halmahera Tengah ke luar daerah melalui jalur laut nasional. (Editor: Rosa).

