Rabu, 29 Mei 2024. 00:54 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pantauan Pers Tipikor.id, pada 28/5 pukul 16:16 WIT, terdapat proyek milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, tanpa dilengkapi papan atau plang informasi data pelaksana, nilai dan waktu pengerjaan,
proyek yang berlokasi di lapangan Prasarana Olahraga (POR) terlihat seperti proyek siluman.
Proyek yang disinyalir siluman tersebut terlihat empat orang sedang bekerja.
Dikonfirmasi ke pekerja terkait papan proyek para pekerja mengatakan, papan proyek masih sementara dicetak dan masih antri.
Ketika ditanyakan proyek ini kontraktornya siapa, salah satu pekerja menjawab, proyek ini milik oknum yang disebutkan namanya adalah seorang Asn.
Hal itu kemudian, pada pukul 16:30 WIT, Pers Tipikor.id mengkonfirmasi lewat mesenger ke oknum yang disebut oleh salah satu pekerja. Oknum yang diduga Asn tersebut lewat pesan mesenger mengatakan, besok baru tempel.
Ketika disampaikan, bahwa pekerja menyampaikan bahwa proyek itu milik anda, oknum tersebut malah balik bertanya, terus ada dimana.
Ketika konfirmasi proyek tersebut Cv nya apa dan apa nama bangunan tersebut, oknum Asn mengirim Surat Perintah Kerja dengan nomor 10/SPK/Gudang/DAU/Dispora-HT/IV/2024. Tanggal 26 April 2024.
Dengan paket pekerjaan, pembanguan gedung kantor dispora tahap 1.
Nilai kontrak, Rp.198.000.000
Pelaksana Cv. Bhakti Gemilang.
Oknum itu juga mengatakan, besok papan naik.
Ia juga menambahkan, proyek itu milik Suarno. Ketika diminta nomor telepon Suarno, oknum tersebut mengatakan, nanti saya liat dulu, lagi tanya dong tapi dong belum balas ini. Disampaikan minta nomor Suarno, oknum tersebut, Iya makanya saya mau minta di dia pe kakak Edi Masute tapi belum kirim. Sampai dengan berita ini terpublikasi oknum Asn tersebut belum memberikan nomor Suarno.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya,” kata Hendro Said Gege ketua tim investigasi.
Hendro pun menilai, bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan informasi bisa jadi merupakan salah satu trik agar masyarakat tidak tahu, sehingga besar anggaran dan sumber anggarannya tidak terbaca oleh siapapun.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” tegasnya
Sekedar Informasi, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, tutupnya. (Rosa).