Rabu, 9 Juli 2025.22:51 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp1,48 miliar dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Halmahera Tengah Tahun 2023, Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024. BPK mencatat sedikitnya tiga bentuk penyimpangan pada proyek-proyek jalan yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten.
Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 17 paket pekerjaan konstruksi, sebanyak 14 paket ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.299.886.364,46.
CV. Sultan Jaya, pelaksana Peningkatan Jalan Tepeleo–Kobe, nilai kontrak Rp4,91 miliar.
CV. Karya Mandiri, pelaksana Peningkatan Jalan Kulo–Kiya, nilai kontrak Rp2,86 miliar.
Satu proyek pemeliharaan jalan di Weda yang dikerjakan oleh CV. Mitra Perkasa mengalami keterlambatan selama 40 hari, namun tidak dikenai denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak. BPK menghitung nilai denda yang semestinya dikenakan sebesar Rp119.015.667.
BPK juga menyoroti tidak adanya pemungutan pajak daerah atas material galian C, seperti batu, pasir, dan kerikil, dalam proyek-proyek tersebut. Potensi kerugian dari sisi pajak ini diperkirakan mencapai Rp69.307.738.
Jika seluruh komponen penyimpangan digabungkan, maka total potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp1.488.209.769,46.
BPK menilai penyimpangan ini disebabkan oleh: Lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Tidak optimalnya kinerja konsultan pengawas, dan. Tidak memadainya pengujian dokumen pembayaran oleh PPTK.
BPK secara tegas merekomendasikan agar:Kepala Dinas PUPR segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah,
Denda keterlambatan segera dipungut sesuai aturan, Pajak daerah atas material galian segera ditagih.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR, Arif Djalaludin, belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK tersebut.
Pers Tipikor.id masih menelusuri perkembangan pengembalian kerugian negara dari proyek-proyek bermasalah ini.
Lebih dari sekadar angka, temuan ini membuka tabir lemahnya sistem pengawasan dan buruknya kontrol internal pemerintah daerah. Tanpa tindakan tegas dan penegakan hukum, temuan BPK hanyalah dokumen mati yang ditumpuk di rak administrasi, sementara uang rakyat terus menguap tanpa pertanggungjawaban. (Editor: Rosa).

