Kamis, 10 September 2026. 22:44 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik terkait keberadaan PT Alberka di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapat tanggapan tegas dari pihak perusahaan. Melalui Manager PT Alberka, Melyanus Tiblola, perusahaan menegaskan bahwa kehadiran PT Alberka di wilayah Halmahera Tengah bukanlah aktivitas ilegal, melainkan memiliki dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk di bidang pengelolaan limbah.
Pernyataan tersebut disampaikan Melyanus melalui sambungan WhatsApp, untuk merespons adanya pihak yang disebut-sebut menuding keberadaan PT Alberka sebagai perusahaan ilegal.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempertanyakan atau bahkan menuding legalitas PT Alberka, maka persoalan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme yang terbuka dan objektif berdasarkan dokumen perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kehadiran PT Alberka bukan ilegal, tetapi legal. Kami menjalankan kegiatan usaha berdasarkan legalitas yang dimiliki perusahaan,” tegas Melyanus.
Ia menilai, jika pemerintah maupun aparat penegak hukum hendak melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha di Halmahera Tengah, maka langkah tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu perusahaan saja.
PT Alberka, kata Melyanus, justru meminta agar Dinas-dinas terkait, Aparat Penegak Hukum (APH), serta media dapat bersinergi untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Halmahera Tengah.
“Kalau memang ada yang dianggap tidak sesuai aturan, silakan ditertibkan. Tetapi jangan hanya satu pihak. Semua pengusaha yang bercokol di Halmahera Tengah harus diperiksa dan ditertibkan secara keseluruhan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut Melyanus, prinsip penegakan aturan harus berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya diarahkan kepada perusahaan tertentu, sementara perusahaan atau pengusaha lainnya luput dari pemeriksaan.
Ia juga meminta media menjalankan fungsi kontrol secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen dan konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai ada kesan pilih-pilih. Kalau aturan ditegakkan, tegakkan kepada semua. Kami siap diperiksa dan diklarifikasi sesuai ketentuan,” katanya.
Pernyataan PT Alberka tersebut sekaligus membuka ruang bagi instansi teknis maupun APH untuk melakukan verifikasi secara faktual terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan, khususnya berkaitan dengan kegiatan pengelolaan limbah.
Dengan demikian, perdebatan mengenai legal atau ilegalnya suatu perusahaan tidak semestinya berhenti pada tudingan atau pernyataan sepihak. Legalitas perusahaan seharusnya dapat diuji melalui dokumen perizinan, kewenangan instansi terkait, serta kesesuaian kegiatan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
PT Alberka menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka dan objektif.
Namun, perusahaan meminta agar prinsip yang sama juga diterapkan terhadap seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Halmahera Tengah.
Jika penertiban memang menjadi komitmen bersama, maka standar hukumnya harus sama: tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, dan tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu. (Editor: Rosa).



