Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Tunda Layanan karena Kegiatan, Pihak RSUD Weda Dinilai Abaikan Hak Pasien.

Selasa, 27 Mei 2025. 22:01 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda kembali menjadi sorotan. Seorang pasien yang datang pada Senin pagi, 7 Mei 2025 pukul 08.30 WIT, harus pulang tanpa mendapatkan pelayanan medis. Petugas hanya menyampaikan bahwa pelayanan ditunda karena adanya kegiatan.

Pertanyaannya: kegiatan apa yang lebih penting daripada hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan? Terlebih, sehari sebelumnya pihak RSUD menginformasikan bahwa besok pelayanan akan tetap berjalan. Ketidaksesuaian informasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga mencerminkan lemahnya koordinasi dan manajemen rumah sakit.

Dalam situasi apapun, rumah sakit berkewajiban memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Menutup akses layanan dengan alasan kegiatan menunjukkan buruknya komitmen RSUD Weda terhadap fungsi dasar pelayanan publik dan mencederai kepercayaan warga.

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa layanan publik harus cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 5, menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Penundaan pelayanan tanpa alasan sah dan mendesak dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara. Rumah sakit sebagai institusi medis seharusnya tetap beroperasi, kecuali dalam keadaan luar biasa yang memang mengganggu seluruh aktivitas layanan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana komitmen manajemen RSUD Weda dalam menjamin hak pasien? Apakah pelayanan kesehatan bisa begitu saja dikorbankan demi agenda lain?

Masyarakat berhak atas kepastian dan tanggung jawab dari manajemen RSUD. Sebab, pelayanan kesehatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Pers Tipikor.id kepada Direktur RSUD Weda, dr. Syukri Soamole, untuk menjelaskan alasan penundaan pelayanan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

READ  Moh. Fitra U Ali, FPTI Maluku Utara Perluasan Jangkauan, Kepengurusan Akan Dibentuk di Lima Kabupaten/Kota.

Ketiadaan respons ini semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dan tanggung jawab pihak RSUD Weda terhadap pelayanan publik. Dalam isu menyangkut akses kesehatan, diam bukanlah pilihan, terlebih ketika kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengapa Harga Pertamax di Weda Lebih Mahal daripada di Lelilef?

Daerah

Kakek 60 TahunTerduga Pencabulan Masih Berkeliaran.

Daerah

Penampakan Proyek RLH Tak Tuntas, Diduga Akibat Kontraktor Tak Bertanggung Jawab.

Daerah

Miris!!! Puluhan Proyek RLH Diera Ikram M Sangaji Mantan Pj. Bupati Tak Kunjung Tuntas.

Daerah

Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas Sah Masuk Maluku Utara: Kronologi Dokumen 2008–2022 yang Dikantongi Pers Tipikor.id.

Daerah

Ali Munanjar; Panwaslu Kecamatan Weda, Komitmen Singkronisasi Hasil Perolehan Suara Caleg Dan Parpol.

Daerah

Kabid Pendidikan Dasar Halmahera Tengah, Secara Resmi Menutup PPDB Tahun 2024

Daerah

Dugaan Korupsi Rp.6,2 Miliar di Dermaga Messa: Kasus Berlarut, Siapa yang Melindungi?

You cannot copy content of this page