Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Tumpukan Box Culvert Ganggu Galian Fondasi Pagar Keliling POR.

Rabu, 25 Agustus 2026.21:28 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pembangunan pagar keliling di kawasan POR dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 163 Hari Kalender menjadi sorotan setelah Pers Tipikor.id melakukan pemantauan langsung di lokasi pada 25 Agustus 2026. Dari hasil pantauan, terlihat adanya tumpukan box culvert di area pekerjaan yang diduga menghambat aktivitas galian fondasi pagar.Masa pelaksanaan selama 163 Hari Kalender merupakan waktu yang harus diperhatikan oleh penyedia sejak pekerjaan dimulai sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dokumen kontrak.

SPMK menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi dasar bagi penyedia untuk memulai dan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Dengan demikian, sejak tanggal mulai kerja hingga batas akhir pelaksanaan, setiap tahapan pekerjaan harus dikendalikan agar dapat diselesaikan sesuai jadwal, volume dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dalam pantauan di lapangan, aktivitas galian fondasi pagar terlihat mengalami hambatan akibat adanya tumpukan box culvert di sekitar area yang akan digunakan untuk pembangunan pagar. Keberadaan material tersebut berpotensi mengganggu ruang kerja, mobilisasi serta tahapan pekerjaan fondasi apabila tidak segera ditata atau dipindahkan.

Selain mengganggu aktivitas pekerjaan, keberadaan box culvert tersebut juga menjadi sorotan dari sisi penataan dan estetika kawasan POR. Apabila material tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu, semestinya ditempatkan pada lokasi yang tepat sehingga tidak mengganggu pekerjaan lain maupun aktivitas di sekitar kawasan.

Karena itu, pihak yang menguasai atau bertanggung jawab atas box culvert tersebut diharapkan segera melakukan pemindahan atau penataan kembali agar area kerja dapat digunakan sebagaimana mestinya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat pembangunan pagar keliling memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.

READ  Klarifikasi Bendahara, Terkait Keluhan Sejumlah ASN dan PTT, Terkait Pembagian Biaya Perjalanan Dinas.

Seorang warga yang berada di lokasi, Dani, turut mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan harus menjadi perhatian seluruh pihak sehingga setiap hambatan perlu segera diselesaikan.

“Kalau waktunya 163 hari kalender, tentu harus dikejar sesuai jadwal. Kalau ada material yang menghambat pekerjaan, seharusnya segera dipindahkan agar pekerjaan tidak terganggu. Jangan sampai nanti pekerjaan terlambat dan muncul persoalan baru,” ujar Dani.

Ia juga mempertanyakan penempatan box culvert yang dinilai kurang tepat apabila material tersebut memang berada di dalam area yang sedang digunakan untuk pembangunan pagar.

“Kalau memang box culvert itu akan dipakai, sebaiknya ditempatkan di tempat yang sesuai. Jangan sampai menumpuk di area pekerjaan. Selain mengganggu pekerjaan, dari sisi estetika kawasan juga kurang baik,” katanya.

Persoalan waktu pelaksanaan juga menjadi perhatian karena 163 Hari Kalender bukan merupakan waktu tanpa batas. Apabila pekerjaan melewati batas waktu kontrak dan keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia tanpa adanya dasar yang sah untuk perpanjangan waktu, maka dapat timbul konsekuensi kontraktual berupa denda keterlambatan, sesuai ketentuan dalam kontrak dan peraturan pengadaan pemerintah.

Namun demikian, denda tidak otomatis dikenakan hanya karena ditemukan hambatan di lapangan.

Penentuan keterlambatan harus didasarkan pada dokumen kontrak, tanggal mulai kerja dalam SPMK, batas akhir pelaksanaan, progres pekerjaan, penyebab keterlambatan serta ada atau tidaknya dasar yang sah untuk perubahan atau perpanjangan waktu.

Dari sisi pengawasan, setiap tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung tetap perlu dikendalikan berdasarkan kontrak, jadwal, spesifikasi teknis dan kondisi faktual di lapangan. Apabila terdapat kendala, pihak pelaksana, pengawas dan pengguna jasa perlu melakukan koordinasi serta mendokumentasikan langkah penyelesaian yang dilakukan.

READ  “Disiplin Investasi: Dua Gerai di Halmahera Tengah Dihentikan Sementara Karena Tak Punya Izin”.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak atau ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Karena itu, perhatian utama saat ini adalah memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan masa pelaksanaan 163 Hari Kalender. Hambatan berupa tumpukan box culvert diharapkan segera diselesaikan agar tidak mengganggu pekerjaan galian fondasi maupun tahapan pembangunan pagar berikutnya.

Masyarakat tentu berharap pembangunan pagar keliling POR dapat berjalan sesuai jadwal, memenuhi spesifikasi teknis dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Setiap kendala di lapangan pun diharapkan segera ditangani agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berdampak terhadap waktu penyelesaian pekerjaan.

Sampai berita ini dipublikasikan, Pers Tipikor.id belum berhasil menghubungi pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan box culvert tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan penempatan material di area POR maupun langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi hambatan pekerjaan.

Pers Tipikor.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pemilik box culvert, pengawas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi tersebut.(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bahri Sudirman Besok Bakal Dilantik Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah, Gantikan Ikram Malan Sangaji.

Daerah

Kepemimpinan Yang Memiliki Insting Dan Kepekaan Terhadap Kepentingan Publik.

Daerah

Beredar Informasi, Kantor Dinas Sosial Halteng Dibobol, Brankas Diduga Ikut Dibuka Paksa.

Daerah

Rp.7 Miliar Lenyap di Jalan? Trotoar Kota Weda Dirusak Waktu.

Daerah

Kapolsubsektor Weda Tengah Memulai Edukasi Masyarakat Soal KUHP Baru.

Daerah

Dalam Rangka Hari Bakti Adhyaksa Ke 64 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Gelar Donor Darah.

Daerah

Alih-alih Bermanfaat, Saluran di Sagea Justru Jadi Kubangan Air dan Sarang Nyamuk.

Daerah

PT ASM Diguncang Putusan Pengadilan, RUPSLB dan Akta Perusahaan Dinyatakan Tidak Sah.

You cannot copy content of this page