Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 4 November 2025 - 00:06 WIB

“Disiplin Investasi: Dua Gerai di Halmahera Tengah Dihentikan Sementara Karena Tak Punya Izin”.

Selasa, 4 November 2025.01:03 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel dua gerai usaha di Lukulamo dan Sagea, Kecamatan Weda Utara, karena belum memenuhi persyaratan perizinan resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin investasi, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan hukum yang berlaku secara nasional, termasuk UU Penanaman Modal, Perppu Cipta Kerja, serta PP tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Bangunan Gedung.

Kronologi tindakan menunjukkan, pada 29 Oktober 2025, tim DPMPTSP melakukan inspeksi lapangan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Sanksi Penghentian Sementara. Di lokasi Jln. Trans Kobe, usaha beroperasi penuh tanpa izin, sementara di Desa Sagea, pembangunan sekitar 80% selesai namun dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan.

Meskipun kedua usaha telah terdaftar melalui OSS RBA, keduanya belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pelanggaran ini sesuai Pasal 4 dan 5 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, karena menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi.

1 November 2025, tim DPMPTSP memasang stiker Penghentian Sementara di depan kedua gerai, menandai penghentian operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dilengkapi.

Kadis DPMPTSP Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail menegaskan, “Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan investasi. Tidak ada toleransi bagi usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kami berharap pelaku usaha lain segera melengkapi dokumen perizinan agar operasionalnya legal dan aman.”

Sementara itu, Kepala Bidang PPI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Zakaria Suronoto menambahkan, “Penyegelan ini juga menjadi bentuk pengawasan aktif terhadap usaha yang berpotensi menyalahi ketentuan. Setiap pelaku usaha harus mematuhi seluruh persyaratan dasar perizinan agar tidak mengganggu iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.”

READ  Saat Seragam Melebur dalam Saf, Polres Halteng Gelar Tarawih Keliling Bersama Warga.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain, sekaligus contoh implementasi kebijakan nasional terkait perizinan dan pengawasan investasi, demi terciptanya iklim bisnis yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Halmahera Tengah.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

SELAIN 5 PROGRAM, PENJABAT BUPATI HARUS BERANI MENGINSIASI MAJUKAN SEKTOR PERIKANAN.

Daerah

Kuat Dugaan,Tuan Rumah Rakorda BPBD Se-Provinsi Maluku Utara,Tak Ada Kesiapan,

Daerah

Labrosco Garap Proyek Jalan di Weda Tanpa Papan Informasi, DPRD Halteng Disorot.

Daerah

Kadis Kominfo Makassar Bersama Ditlantas Polda Sulsel Bahas Optimalisasi Penerapan Tilang Elektronik

Daerah

Pemkab Halmahera Tengah Serahkan SK Kepala Sekolah di Weda Selatan, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Daerah

Sekjen Ampera Tantang Kejari Baru Halmahera Timur Bongkar Indikasi Korupsi di “Bumi Kebal Hukum

Daerah

Kontainer Muatan Ban Bekas di Pelabuhan Weda Ternyata Memuat Limbah B3 Jenis Accu.

Daerah

Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Koperasi Jasa TKBM Yefi Berkarya Mandiri Raih Penghargaan Pemkab Halteng.

You cannot copy content of this page