Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 4 November 2025 - 00:06 WIB

“Disiplin Investasi: Dua Gerai di Halmahera Tengah Dihentikan Sementara Karena Tak Punya Izin”.

Selasa, 4 November 2025.01:03 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel dua gerai usaha di Lukulamo dan Sagea, Kecamatan Weda Utara, karena belum memenuhi persyaratan perizinan resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan disiplin investasi, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan hukum yang berlaku secara nasional, termasuk UU Penanaman Modal, Perppu Cipta Kerja, serta PP tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Bangunan Gedung.

Kronologi tindakan menunjukkan, pada 29 Oktober 2025, tim DPMPTSP melakukan inspeksi lapangan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Sanksi Penghentian Sementara. Di lokasi Jln. Trans Kobe, usaha beroperasi penuh tanpa izin, sementara di Desa Sagea, pembangunan sekitar 80% selesai namun dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan.

Meskipun kedua usaha telah terdaftar melalui OSS RBA, keduanya belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pelanggaran ini sesuai Pasal 4 dan 5 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, karena menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi.

1 November 2025, tim DPMPTSP memasang stiker Penghentian Sementara di depan kedua gerai, menandai penghentian operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dilengkapi.

Kadis DPMPTSP Halmahera Tengah, Syamsul Bahri Ismail menegaskan, “Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan investasi. Tidak ada toleransi bagi usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Kami berharap pelaku usaha lain segera melengkapi dokumen perizinan agar operasionalnya legal dan aman.”

Sementara itu, Kepala Bidang PPI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Zakaria Suronoto menambahkan, “Penyegelan ini juga menjadi bentuk pengawasan aktif terhadap usaha yang berpotensi menyalahi ketentuan. Setiap pelaku usaha harus mematuhi seluruh persyaratan dasar perizinan agar tidak mengganggu iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.”

READ  Diduga Terkepung Sejumlah Proyek Mangkrak, Halteng Butuh Keseriusan APH.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain, sekaligus contoh implementasi kebijakan nasional terkait perizinan dan pengawasan investasi, demi terciptanya iklim bisnis yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Halmahera Tengah.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kenaikan Tarif Angkutan Dinilai Bentuk Aksi, Organda Halteng Tuntut Kepastian BBM dan Kuota Subsidi.

Daerah

Video Haru Sekaligus Bangga Si Kembar Asal Halmahera Tengah Resmi Dilantik Jadi Polisi

Daerah

Kurang Lebih 14 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Yefetu.

Daerah

Polres Halmahera Tengah, Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2024.

Daerah

Diketuai Hamida A. Ambar, PT WAS Hadir Kawal Pajak dan Perizinan Limbah di Halteng.

Daerah

Kapolres Halteng Himbau Masyarakat Jelang Aksi Unjuk Rasa.

Daerah

Diterpa Gelombang Isu, Pasangan Dengan Akronim Mustika Optimis Tetap Sejukan Halmahera Tengah.

Daerah

Bukti Kwitansi Palsu Terbongkar, Warga Seret Oknum ASN Pemkab Halteng.

You cannot copy content of this page