Jum’at, 16 Januari 2025. 00:58 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA A. Rajak Jauhati, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saat ini masih dalam tahap edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini difokuskan pada aturan terkait izin keramaian atau pesta, serta perilaku mabuk di jalan yang mengganggu ketertiban umum, yang kini dapat dikenai sanksi pidana.
Hal tersebut disampaikan IPDA Rajak Jauhati saat diwawancarai oleh sejumlah media pada 15 Januari 2026 sekira pukul 13:43 WIT, sebagai bagian dari upaya kepolisian memastikan masyarakat memahami perubahan hukum pidana nasional yang berlaku penuh.
“KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting, sehingga perlu dipahami bersama. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, baik lewat spanduk, brosur, maupun penyampaian langsung kepada tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap dan menyasar berbagai elemen masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum. Peran tokoh agama dan tokoh pemuda dinilai strategis sebagai penghubung informasi bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Selain itu, Kapolsubsektor Weda Tengah memaparkan kondisi keamanan wilayahnya. Dalam satu bulan, tercatat rata-rata sekitar 150 kasus, dengan kasus pencurian mendominasi laporan yang masuk.
Tingginya angka pencurian menjadi perhatian serius aparat kepolisian, sehingga langkah pencegahan diperkuat melalui patroli rutin, peningkatan kewaspadaan lingkungan, serta imbauan agar masyarakat berperan aktif menjaga keamanan.
Kapolsubsektor Weda Tengah berharap, melalui pemahaman hukum yang baik dan kerja sama masyarakat, stabilitas keamanan dan ketertiban di Weda Tengah dapat terus terjaga. (Editor: Rosa).



