Ahad, 1 Oktober 2023. 23:40 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Sejumlah lokasi karaoke di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, diminta jadi perhatian Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP.
Ongen salah satu warga kecamatan Weda menyebut, yang jelas selama ini tempat-tempat karaoke itu hanya salah satu kedok.
Tentunya ini menimbulkan pertanyaan, apakah izin tempat karaoke yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah diberikan juga izin peredaran minuman beralkohol dan kupu-kupu malam untuk melayani pengunjung yang datang untuk minum minuman beralkohol? tanya Ongen. Ahad (1/19/2023).
Tentunya juga, karena peredaran miras di tempat-tempat karaoke dan kehadiran kupu-kupu malam ditempat karaoke sudah bukan lagi rahasia.
Dari itu juga, kehadiran tempat-tempat karaoke dalam kota Weda dinilai kerap terjadi keributan, bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor-id, “warga kota Weda mulai resah, sebab tempat karaoke meresahkan warga. Karena adanya peredaran miras dan hadirnya kupu-kupu malam ditempat-tempat karaoke.
Zulkifli salah satu warga Desa Were menambahkan, memang izin tempat karaoke harus diperjelas, kalau untuk karaoke saja bagi kami tidak masalah, ujarnya.
Menurut laporan yang kami terima dari masyarakat, selain izin karaoke pemilik juga menjual miras, selain itu tamu yang datang ditempat karaoke dilayani kupu-kupu malam saat miras.
Oleh karena itu, Satpol PP selaku penegak perda dan kepolisian Polres Halmahera Tengah di minta merazia tempat karaoke.
Sebab, yang kami ketahui izin tempat karaoke, tak berizin miras dan para kupu-kupu malam, desaknya.
Kepolisian Polres Halmahera Tengah juga diminta dalami perizinan tempat-tempat karaoke, tegasnya. (Rosa).