Rabu, 11 Desember 2024.17:49 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pekerjaan proyek drainase di Desa Lelilef Woebulen dan di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, milik Dinas PUPR Halmahera Tengah(Halteng) tahun 2024 sampai dengan saat ini tak kunjung dikerjakan.

Pada hal dua paket proyek tersebut masing-masing telah dilakukan pencairan 30 persen.
Pekerjaan itu diduga kuat indikasi ada dugaan tindak pidana kejahatan korupsi, ungkap salah satu sumber kepada Pers Tipikor.id.

Sumber kemudian menyebut, saat ini di lokasi pekerjaan proyek yang berada di depan pasar Lelilef telah ada material berupa batu dan pasir, namun itu ada sejak bulan oktober, tetapi hingga kini tidak ada aktivitas pekerjaan.

Awalnya pekerjaan dengan lokasi depan pasar lelilef panjangnya 100 meter dengan lebar saluran 1 meter, tetapi terjadi perubahan nomenklatur, dengan panjang 50 meter, lebar saluran 2 meter, ini karena disesuaikan dengan deker yang sudah ada sebelumnya, ungkap sumber.
Lanjut sumber yang tidak mau namanya ditulis, yang berikut proyek drainase dengan panjang 100 meter, lebar 1 meter di Desa Lelilef Sawai tetapnya sepanjang depan kediaman Yonathan Pata Pata menuju bandara Lelilef, sampai saat ini tidak terlihat ada material atau aktivitas pembuatan drainase, beber sumber.
“Oleh karena, ketikdaberesan kontraktor dan minimnya pengawasan dari Dinas terkait, kami berharap ada perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH), sebab proyek itu juga tidak ada papang informasi”.
Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor. Id, dua paket pekerjaan proyek tersebut masing-masing durasi waktu 120 kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja (SPMK
Proyek dengan nilai masing-masing pagu sebesar Rp. 200.000.000,00,-
(Rosa).

