Selasa, 28 Januari 2025. 23:13 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk TA 2023 saat ini jadi salah satu polemik yang disoroti berbagai pihak.

Sahril salah satu anak muda lewat pesan WhatsAppnya kepada Pers Tipikor.id mengungkapkan, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang di tandatangani oleh mantan Pj Bupati Ikram Malan Sangaji tanggal 28 November 2022, diduga ilegal, karna di tanggal tersebut Ikram Malan Sangaji belum di lantik jadi Pj Bupati Halmahera Tengah, ungkapnya.

Selain itu, penting juga untuk diketahui bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 Tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023, itu telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Definitif, jelasnya.
Tetapi yang sangat miris adalah pada Perda No.1 Tahun 2023 Tentang APBD yang ditandatangani oleh mantan Pj. Bupati Ikram M Sangadj, ini kan bertentangan sebab Mantan Pj Bupati dilantik sebagai Pj Bupati di 26 Desember 2022. Artinya di 28 November 2022 mantan Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani masih aktif, bukan mantan Pj Bupati Ikram M Sangaji.
Oleh karenanya, kata Sahril, sebagai akibat secara sepihak yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati, bagi kami ini telah menyalahi aturan yang sangat fatal.
Sebagai generasi muda Halmahera Tengah, Sahril mengharapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan pemalsuan APBD Induk TA 2023, dan periksa juga siapa saja yang secara sistematis dan masif turut melegalkan APBD yang diduga berdasarkan pada keinginan semata, ulasnya.
Selain itu, KPK) juga harus memeriksa sejumlah pihak diantaranya, mantan Pj Bupati, mantan Ketua DPRD, Mantan Ketua Bappeda dan Keuangan.
Bagi kami siapa pun dia yang turut serta
menyepakati bahkan menyuguhkan APBD induk TA 2023 yang ditandatangai oleh mantan Pj Bupati harus diperiksa, harapnya.
Dengan polemik yang terjadi pada dokumen APBD Induk TA 2023 yang ditandatangani oleh mantan Pj Bupati Ikram Malan Sangaji, entah secara sepihak atau ada keterlibatan oknum lain, kami menilai ini tidak sesuai konstitusi hukum di Negara kita.
Maka siapa pun dia yang turut melegalkan dugaan kejahatan dibalik APBD Induk TA 2023, semua harus di periksa, tegas Sahril.
Sampai berita itu terpublikasi mantan Ketua DPRD Halmahera Tengah Periode 2019-2024, Sakir Hi Ahmad ketika dikonfirmasi belum berkomentar. (Rosa).




